TRIBUNGAYO.COM - Kasus Sandika Cs di Aceh Tengah sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Lalu, siapa korban dalam kasus Sandika Cs adalah remaja F yang masih berusia 16 tahun yang kini sedang menjalani pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh
F yang masih pelajar itu divonis 1,4 tahun penjara dalam kasus pencurian mesin penggiling kopi.
Melansir Kompas.com, kasus ini bermula ketika keempat pemuda tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial F (16) pada 16 Agustus 2025.
Penganiayaan terjadi sehari setelah F melakukan aksi pencurian mesin penggiling gelondong kopi milik warga.
Ironisnya, F sebagai pelaku pencurian justru telah lebih dahulu divonis oleh PN Takengon dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, F tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 dini hari.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, mencetak sejarah dengan menjatuhkan vonis kerja sosial selama 3 bulan bagi empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak atau terhadap remaja F.
Putusan ini menjadi yang pertama di Aceh Tengah yang mengadopsi semangat KUHP baru. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (4/2/2026) siang di Ruang Sidang PN Takengon.
Keempat terdakwa adalah Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat.
Juru Bicara PN Takengon Mula Warman Harahap menjelaskan, majelis hakim menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikonversi dengan skema pemidanaan dalam KUHP nasional yang baru.
“Adapun mengapa majelis hakim memakai hukuman kerja sosial, karena diakomodir dengan KUHP yang baru,” kata Mula Warman Harahap saat ditemui Kompas.com di Kantor PN Takengon, Rabu (4/2/2026).
Mula Warman menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru, terdapat beberapa jenis sanksi mulai dari pidana penjara, pengawasan, tutupan, denda, hingga pidana kerja sosial.
Meski dakwaan menggunakan UU Perlindungan Anak (UU Khusus), putusannya merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana.
“Jadi, Undang-Undang Perlindungan Anak bisa dikonversi dengan KUHP baru untuk memutuskan hukuman,” sebut Mula Warman yang juga bertindak sebagai hakim dalam perkara tersebut.
Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan aspek humanis seperti riwayat hidup, keadaan ekonomi, serta fakta bahwa di antara terdakwa ada yang masih berstatus mahasiswa.
“Sangat humanis sekali. Jadi betul-betul didalami, seperti riwayat hidup, kondisi kehidupan terdakwa ini harus digali lengkap di KUHP yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon menuntut keempat pemuda tersebut dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas vonis kerja sosial ini, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
“Artinya, putusan ini belum final, sampai dengan tujuh hari kan. Kalau nanti kemudian ada yang banding, maka kita menunggu putusan Pengadilan Tinggi,” jelas Mula Warman.
Baca juga: Kasus Sandika Cs Masih Pikir-pikir, Vonis Kerja Sosial Hakim Mengacu KUHP Baru