Kronologi Penangkapan 22,5 Kg Ganja Senilai Rp110 Juta di Kuansing, Tiga Orang Jadi Tersangka
February 05, 2026 12:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana mengatakan, ganja kering seberat 22,535 kilogram yang berhasil diungkap baru-baru ini dapat merusak 4.200 orang.

Ganja yang diamankan dalam operasi tersebut senilai Rp 110.000.000.

Dalam kasus tersebut, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan tiga tersangka.

"Ketiganya adalah JN, FH yang berperan sebagai kurir dan DP yang merpakan pengedar," ujar AKBP Hidayat Perdana, usai press rilis di Mapolres Kuansing, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Kronologi pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Petugas mengamankan satu tersangka inisial MA dengan barang bukti ganja kering 100 gram.

Baca juga: Breaking News: Jaringan Narkoba Lintas Daerah Digagalkan Polres Kuansing, 22,5 Kg Ganja Diamankan

 

Setelah dikembangkan, pengungkapan berlanjut ke Kota Pekanbaru, tepatnya di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku bahwa masih akan ada transaksi lanjutan narkotika jenis ganja yang direncanakan berlangsung pada Sabtu (31/1/2026).

'Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya," tambahnya.

Tetapkan Tiga Tersangka

Dari pengungkapan Tim Elang Kuantan di Tobek Godang, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.

Mereka masing-masing berinisial JN, FH, dan DP.

JN (Jefri Nopriyan) dan FH (Firdaus Hanavi) berperan sebagai kurir.

Sementara DP (David Putra) diketahui berperan sebagai pengedar.

Sebagian besar barang bukti disembunyikan tersangka DP di atas plafon kos-kosan.

"Total barang bukti yang disita dalam ungkap kasus tersebut sebanyak 22 paket ganja kering dengan berat kotor 21.515,43 gram, satu paket ganja seberat 1.019,22 gram, serta satu paket lainnya seberat 5,8 gram," ungkap AKP Hasan Basri.

Polisi menyebut, modus operandi para pelaku adalah memiliki, menyimpan, membawa, dan mengangkut narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.