GAPKI Riau Kritik Wacana Pajak Air Rp1.700 per Batang Sawit, Sebut Penggunaan Air Permukaan Kecil
February 05, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau mengkritik wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan, yang diusulkan DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Wacana tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi memberatkan pelaku usaha karena menambah beban pajak yang sudah berlapis di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Riau, Marianto, mengatakan pelaku usaha sawit saat ini telah menanggung berbagai jenis pajak dan pungutan.

Mulai dari pajak pusat seperti PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 23, hingga PPh Final, serta pajak sektor seperti PBB perkebunan, pajak daerah, bea keluar ekspor, pungutan BPDP, hingga kewajiban DMO dan DPO.

Menurut Marianto, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, rencana pengenaan PAP terhadap perkebunan sawit skala besar di Riau yang ditaksir mencapai Rp3-4 triliun per tahun harus dikaji secara mendalam dan berbasis fakta di lapangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, air permukaan mencakup air sungai, danau, waduk, dan jaringan irigasi, bukan air hujan.

Artinya, objek Pajak Air Permukaan adalah kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara sengaja untuk kepentingan tertentu.

"Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, tanaman sawit memanfaatkan air secara alami dari hujan melalui siklus hidrologi. Tidak ada pengambilan air permukaan secara sengaja oleh pelaku usaha," kata Marianto, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Bukan PSK, Ternyata Kelompok Ini yang Paling Banyak Menyumbang Kasus HIV/AIDS di Riau

Baca juga: Kronologi Penangkapan 22,5 Kg Ganja Senilai Rp110 Juta di Kuansing, Tiga Orang Jadi Tersangka

GAPKI Riau juga menilai besaran pajak Rp1.700 per batang per bulan berpotensi jauh lebih besar dibandingkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan.

Untuk petani sawit, PBB hanya sekitar Rp70 ribu per hektare per tahun, sementara perusahaan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per hektare per tahun, tergantung jenis dan jumlah bangunan.

Dari sisi ilmiah, Marianto menyebut berbagai kajian hidrologi menunjukkan bahwa sumber utama air bagi tanaman sawit berasal dari curah hujan.

Hasil Kajian

Studi neraca air di kebun PTPN IV, misalnya, menunjukkan 100 persen pasokan air berasal dari hujan, dengan sebagian kecil menjadi aliran permukaan.

Ia menambahkan, tingkat evapotranspirasi tanaman sawit mencapai sekitar 91 persen dari total curah hujan.

Data ini menunjukkan sawit bergantung pada air hujan (green water), bukan mengambil air permukaan atau air tanah (blue water) dalam skala besar yang menjadi dasar pengenaan PAP.

Berdasarkan sejumlah penelitian water footprint di Riau dan Kalimantan, proporsi penggunaan air permukaan oleh sawit sangat kecil, hanya sekitar 2 hingga 8 persen dari total kebutuhan air.

Karena itu, GAPKI Riau meminta agar wacana pajak ini dikaji ulang secara objektif dan adil, agar tidak menimbulkan beban baru yang berlebihan bagi industri sawit di daerah. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.