SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat pengusaha pembuang puluhan karung berisi cacahan uang rupiah pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu di lahan milik Haji Santo, Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Sosok pengusaha berinisial K ini sempat diungkap Haji Santo saat ditemui wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Puluhan karung cacahan uang itu dibuang K sejak enam bulan yang lalu di lahan miliknya yang memang butuh diuruk.
"Kita mah butuh pengurugan. Sebatas pengurugan. Kebetulan Pak K main di limbah. Udah, Pak. Saya mah kan memang penting bisa keras gitu kan," kata Santo dikutip dari tayangan Youtube Liputan 6 pada Kamis (5/2/2026).
Cacahan uang kertas itu tidak dia beli dari pengusaha K tersebut.
Baca juga: Sosok K Pengusaha yang Buang Puluhan Karung Cacahan Uang Rp100 Ribu Asli di TPS Liar Terungkap
Dia juga tidak diberi bayaran dari K atas pembuangan cacahan uang tersebut.
Saya enggak beli enggak apa-apa. Enggak dibayar kan emang butuh urugan sih. Kalau kita pakai biaya sendiri (untuk menguruk) kan enggak kuat," katanya.
Puluhan karung cacahan uang rupiah itu dibuang K menggunakan dum truk sejak enam bulan yang lalu.
"Enggak setiap hari, Pak. Sewaktu-waktu dia," katanya.
Setelah cacahan uang rupiah ini ramai di media sosial, dikatakan Santo, pengusaha K tak lagi membuang limbah itu ke tempatnya.
"Enggak. Langsung tutup. Langsung tutup," aku Santo.
Santo mengaku terakhir K membuang cacahan uang itu pada Januari 2026.
Dikatakan Santo, pada prinsipnya dia cuma ingin bahan untuk menguruk tanahnya.
Dan dia siap jika bahan-bahan yang dipakai menguruk tanahnya itu tidak diperbolehkan dibuang.
Seperti adanya sayur-sayuran dari rumah sakit yang doilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ditempatnya.
"Ini katanya enggak boleh. Karena buangan dari rumah sakit. Enggak boleh. Takutnya ada ada barang-barang medis masuk. Ya udah kalau enggak boleh ya ini tahan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.
“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).
Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.
Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihaknya langsung mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial terkait adanya dugaan temuan cacahan uang kertas sebesar Rp 100.000 dan Rp 50.000.
"Kami segera melakukan cek TKP mengamankan lokasi dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti," kata Usep saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Usep melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dalam peristiwa tersebut.
Empat saksi diantaranya pemilik lahan maupun pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi itu.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu," jelas dia.
Kata Usep, ia juga telah menghubungi Bank Indonesia untuk mendapat kepastian apakah cacahan uang itu asli atau palsu.
Baca juga: Viral Cacahan Uang Asli Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Liar
Adapun hasil olah TKP ada sekitar 21 karung berisikan cacahan uang tersebut.
Sementara, saat ini pihaknya belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada.
"Tapi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi, dimana lokasi adalah lokasi pembuangan pembuangan sampah yang mungkin tidak ada izinnya karena lokasi yang ada berbatasan dengan TPA Sumur Batu," kata dia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang memusnahkan uang yang tidak layak edar melalui proses peleburan atau metode lain hingga tidak lagi menyerupai rupiah.
“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia, kemudian hasilnya dibuang ke TPA resmi,” kata Ramdan.
Ramdan mengatakan, sejak 2023, BI juga mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.
“Salah satunya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap di Jawa Barat,” ucapnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung