Kasus Hogi Minaya Masih Bikin Mahfud MD Geram, Semprot Penyidik Polresta Sleman: Tak Mengerti Hukum
February 05, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus korban kejahatan yang justru berakhir sebagai tersangka.

Ia menilai dalih aparat kepolisian yang disebut tidak memahami pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang sulit diterima akal sehat.

“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” kata Mahfud MD dikutip SURYA.co.id dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/2/2026).

“Kalau di Polsek, mungkin Polsek gunung mana gitu ya, Papua Tengah pedalaman gitu, mungkin iya orang tidak begitu paham pasal-pasal gitu. Ini di kota,” tambah dia.

Menurut Mahfud, peristiwa tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara hukum ditegakkan, terutama ketika terjadi di wilayah perkotaan yang memiliki sumber daya dan akses hukum lebih memadai.

Mahfud MD Sebut Ini Kesewenang-wenangan

KASUS HOGI MINAYA - Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). Mahfud ikut menanggapi kasus Hogi Minaya di Sleman dan mengkritik kinerja polisi.
KASUS HOGI MINAYA - Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). Mahfud ikut menanggapi kasus Hogi Minaya di Sleman dan mengkritik kinerja polisi. (Tribunnews.com)

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu secara tegas menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

“Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” jelas dia.

Mahfud kemudian menyinggung sejumlah kasus konkret yang pernah menyita perhatian publik.

Baca juga: Mirip Kasus Hogi Minaya, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka Usai Tangkap Pelaku, Ini Kata Polisi

Salah satunya adalah kasus Hogi Minaya, warga Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia.

Ia juga merujuk kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dijerat hukum usai membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 WITA.

Selain itu, Mahfud mengingatkan publik pada kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku tewas saat Irfan melakukan perlawanan.

Mahfud Tegaskan Hukum Tak Bisa Dilihat Sepotong

HOGI MINAYA BEBAS - (kiri) Hogi Minaya dan istrinya setelah rapat dengan Komisi III DPR RI. (kanan) Arsita dan Hogi Minaya menunjukkan SIM dan STNK berikut kunci mobil miliknya yang sempat disita dan dijadikan barang bukti.
HOGI MINAYA BEBAS - (kiri) Hogi Minaya dan istrinya setelah rapat dengan Komisi III DPR RI. (kanan) Arsita dan Hogi Minaya menunjukkan SIM dan STNK berikut kunci mobil miliknya yang sempat disita dan dijadikan barang bukti. (kolase Tribun Jogja)

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap perbuatan yang secara kasatmata memenuhi unsur pembunuhan dapat langsung dipidana.

Penegakan hukum, kata dia, harus melihat niat (mens rea) serta mempertimbangkan adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau kondisi terpaksa.

“Kan ceritanya tuh ada orang dua tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu tidak membunuh, gitu,” jelas dia.

Dalam konteks tersebut, Mahfud menilai tindakan Hogi Minaya yang mengejar pelaku jambret merupakan satu rangkaian peristiwa yang tak terpisahkan dari upaya melindungi istrinya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara utuh, bukan dipisahkan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.

Pandangan Mahfud ini kembali memantik perdebatan publik tentang keadilan hukum, terutama bagi warga yang berada dalam posisi terpaksa saat menghadapi kejahatan jalanan.

SKP2 Kasus Hogi Minaya

Publik sempat dibuat bingung ketika Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Padahal, peristiwa itu bermula dari upaya membela diri atas tindak kejahatan yang dialami keluarganya.

Dikutip SURYA.co.id dari Tribun Jogja, arah kasus berubah drastis saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan ini bukan hanya menghentikan perkara, tetapi juga memulihkan status hukum Hogi Minaya sepenuhnya.

Pertanyaannya kemudian, mengapa sudut pandang hukum antara polisi dan jaksa bisa berbeda?

Jawabannya terletak pada tafsir hukum soal daya paksa dan tujuan akhir penegakan keadilan.

Dalam kerangka kerja kepolisian, penanganan perkara pidana dimulai dari apa yang tampak secara faktual di lapangan.

Pada kasus Hogi Minaya, terdapat peristiwa tabrakan yang berujung pada luka berat hingga meninggalnya pelaku jambret.

Secara prosedural, polisi melihat adanya:

  • Perbuatan aktif berupa pemepetan kendaraan,
  • Akibat hukum berupa kecelakaan lalu lintas,
  • Laporan serta unsur formil yang terpenuhi.

Atas dasar itulah, penyidik Polresta Sleman menerapkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Penetapan status tersangka kerap dilakukan untuk membuka ruang penyidikan lebih lanjut, bukan sebagai vonis bersalah.

Namun pendekatan ini sering menuai kritik karena cenderung menitikberatkan pada akibat perbuatan, bukan alasan di balik perbuatan tersebut.

Di sinilah peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi krusial. Jaksa tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menilai apakah suatu perkara layak secara hukum dan keadilan untuk diajukan ke pengadilan.

Dalam kasus Hogi Minaya, Kejari Sleman akhirnya menerbitkan SKP2 setelah mempertimbangkan hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).

DPR menilai peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.

Jaksa menilai tindakan Hogi berada dalam kondisi overmacht atau daya paksa.

Artinya, tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan terdesak, di bawah tekanan situasi yang tidak memberi banyak pilihan rasional.

Poin terpentingnya: tidak ditemukan mens rea atau niat jahat.

Tujuan Hogi bukan mencelakai, melainkan menghentikan kejahatan yang mengancam keselamatan dan kehormatan keluarganya.

Kasus Hogi Minaya memperlihatkan betapa tipisnya batas antara perbuatan pidana dan pembelaan terpaksa.

Polisi fokus pada akibat perbuatan: ada kecelakaan, ada korban.

Jaksa fokus pada alasan perbuatan: perlindungan diri dan keluarga dari tindak kriminal.

Perbedaan sudut pandang inilah yang oleh Mahfud MD disebut sebagai penerapan “logika hukum yang berkeadilan”, bukan sekadar membaca pasal secara tekstual tanpa konteks sosial dan kemanusiaan.

SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh jaksa untuk menghentikan sebuah perkara pidana.

Dengan terbitnya SKP2, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan dan status hukum pihak yang bersangkutan kembali bersih.

Dalam kasus ini, SKP2 juga menjadi dasar pengembalian barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, yang sebelumnya disita.

Penasehat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyerahkan langsung STNK dan SIM kepada Hogi, disaksikan Arsita.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.