Sidang Praperadilan Richard Lee Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum: Kami Siap
Argia Melanie Pramesti February 05, 2026 01:34 PM

Grid.ID - Proses praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee resmi memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Jeffry menjelaskan, agenda sidang sebelumnya telah membacakan permohonan praperadilan. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut dengan tahapan pembuktian yang dijadwalkan digelar pada Kamis mendatang.

“Ini kan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Proses pembuktian akan dilakukan hari Kamis, itu awal pembuktian, dan kami siap mengikuti proses praperadilan ini,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak termohon karena proses persidangan memang masih berada pada tahap awal. Seluruh dalil dan alat bukti, kata dia, baru akan diuji secara resmi dalam agenda pembuktian.

Jeffry menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mengajukan permohonan praperadilan tanpa dasar yang kuat. Ia memastikan pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung permohonan yang diajukan.

“Kalau kami berani mengajukan permohonan, tentu kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” katanya.

Terkait kehadiran Richard Lee dalam persidangan, Jeffry menyebut hal tersebut tidak diwajibkan karena kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada tim penasihat hukum.

“Tidak diperlukan kehadirannya karena sudah dikuasakan dan sudah diwakilkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Richard Lee tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini, Richard Lee disebut tengah fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya.

“Dokter Richard sangat menghormati proses hukum dan selama ini selalu kooperatif, bahkan pernah hadir memenuhi panggilan meski dalam keadaan sakit,” ucap Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry menyampaikan pihaknya optimistis menghadapi praperadilan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kami optimistis, tapi kami mengembalikan seluruh proses praperadilan ini kepada hakim. Ini adalah hak yang diatur dalam KUHAP dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” katanya.

Jeffry juga mengimbau publik untuk menunggu hasil persidangan dan tidak berspekulasi terkait proses hukum yang masih berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.