TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ressa Rizky Rossano memilih untuk tetap menjaga jarak meski penyanyi Denada telah membuat pengakuan terbuka mengenai status Ressa sebagai anak kandungnya.
Ada alasan kuat yang mendasari mengapa Ressa hingga kini masih enggan untuk tinggal satu rumah dengan pelantun lagu "Pitik Gemoy" tersebut.
Sebelumnya, Denada melalui video di Instagram telah mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya.
Dalam unggahan tersebut, Denada juga menyampaikan permohonan maaf karena telah meninggalkan Ressa sejak masih bayi.
Meski pengakuan telah dibuat, Ressa mengaku masih enggan jika harus tinggal satu rumah dengan sang bunda.
Ia merasa canggung karena telah hidup terpisah dengan Denada dalam kurun waktu yang sangat lama.
"Kan Ressa udah bilang, pasti rasanya akan berbeda. Jadi Ressa nggak mau," ujar Ressa Rizky.
Meski demikian, Ressa tidak menampik adanya keinginan untuk bertemu dengan Denada dan adiknya, Aisha.
Ia menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali hubungan keluarga yang baik di masa depan.
"Oh iya pasti pengen. Kalau itu enggak usah ditanya lagi. Pasti pengen banget," ucapnya.
Saat ini, Ressa masih menunggu waktu yang tepat bagi ibunya untuk membuka pintu komunikasi secara langsung.
Sebagai anak, ia ingin mendengar pengakuan tulus secara tatap muka dari Denada.
Ressa menegaskan bahwa sejauh ini komunikasi antara dirinya dan sang ibu masih sangat terbatas.
Ia menyebut Denada baru menghubunginya melalui pesan WhatsApp tanpa ada pertemuan fisik.
"Cuma WA ke Ressa aja. Apapun yang terjadi I will always love you," kata Ressa.
Baca juga: 9 Tahun Ditutupi Sule, Mantan Asisten Bongkar Awal Lina dan Teddy Selingkuh, Sempat Digerebek Warga
Ressa mengaku memiliki keraguan untuk menemui sang ibu karena ia menilai pertemuan tersebut harus dilandasi ketulusan.
Bahkan, hingga saat ini Ressa mengaku tidak mengetahui lokasi tempat tinggal Denada. "Niat sih pasti ada, tapi kan kita nggak tahu dari sananya gimana. Ressa sendiri nggak tahu rumahnya dimana," pungkasnya.
Di sisi lain, meski Denada sudah meminta maaf secara terbuka di media sosial, proses hukum tidak serta-merta berhenti.
Gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang dilayangkan Ressa Rossano terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi masih terus berjalan.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyampaikan bahwa gugatan kliennya sudah masuk tahap prosedural sehingga tidak bisa dihentikan atau diubah secara sepihak.
“Kita kan berbicara tentang, sudah saya utarakan ya, kalau kita berbicara tentang konsep konvensional perdata itu kan harus ada unsur kerugian. Di mana gugatan ini kan sudah diajukan,” kata Ronald.
Menurut Ronald, formulasi gugatan tersebut sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan dan kini tinggal menunggu proses persidangan hingga adanya putusan hakim.
“Gugatan ini masih belum ada pengakuan, enggak bisa kita ubah seenaknya. Ini formulasi yang sudah dijadikan sebagai prosedur tetap di pengadilan ya, yang tinggal menunggu sampai persidangan dan sampai ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Gugatan Masih Berjalan
Walaupun proses hukum sedang berjalan, Ronald menegaskan bahwa pintu penyelesaian di luar pengadilan (damai) masih terbuka lebar.
Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh Denada jika ingin perkara ini berakhir.
Syarat tersebut adalah Denada harus datang menemui Ressa secara langsung, mengobrol, serta menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf secara tatap muka, bukan sekadar melalui media sosial atau pesan singkat.
Baca juga: Cuek Diisukan Cerai dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Sempat Curhat Rumah Tangga: Godaan Makin Banyak
“Kalau memang Denada mau menghentikan perkara ini, ya sudah, datang ke sini ngobrol dengan enak, ya toh? Melakukan pengakuan, minta maaf, selesai. Ini kan enggak,” tegas Ronald.
Pernyataan kuasa hukum ini sejalan dengan keinginan Ressa yang masih menunggu itikad baik secara langsung dari ibunya.
Sebagai informasi, Denada digugat atas dugaan penelantaran anak oleh Ressa Rizky Rossano dengan nomor pendaftaran pada 26 November 2025 di PN Banyuwangi.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan status anak serta pemenuhan hak hidup termasuk biaya sebesar Rp7 miliar.