TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menilai penanganan perkara kepabeanan di kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, lambat.
Fomasi menyampaikan sikap resmi usai menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor terkait dugaan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan berupa pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi.
Penanganan perkara dinilai ditangani secara lambat serta tidak transparan.
Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan penjelasan substansial mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.
“Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo.
FOMASI menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, keduanya tertanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan FOMASI, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang sopir yang diduga terkait dengan sebuah perusahaan di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.
Sopir tersebut mengemudikan satu unit bus antar-jemput karyawan yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri atas berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.
Tindak lanjut awal yang dilakukan PPNS Bea Cukai Bogor meliputi penyitaan satu unit bus beserta muatannya, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam.
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan audit lanjutan hingga 27 November 2025.
Dalam proses pemeriksaan saksi, FOMASI menyebutkan adanya dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan nilai kerugian, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang bersifat terorganisasi.
“Perkara ini bukan soal nominal Rp66 juta, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir saat audiensi tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan perkara yang telah ditangani sejak Mei 2025,” kata Alfred.
Ia menambahkan, sikap yang dinilai tidak transparan justru memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, baik dari internal perusahaan maupun aparat.
FOMASI menegaskan bahwa pihaknya tidak memusuhi institusi Bea dan Cukai. Namun, mereka menyatakan mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Apabila tidak terdapat kejelasan dalam penanganan perkara tersebut, FOMASI menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial oleh mahasiswa.