Rumah Digusur, 7 Keluarga Harap Perhatian Wali Kota Ambon hingga Ulur Tangan Presiden
February 05, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tangisan dan teriakan warga pecah di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (3/2/2026).

Sejumlah Tentara, Polisi, aparat Pengadilan, serta warga sipil datang berbondong-bondong ke lokasi dengan satu tujuan, melakukan eksekusi lahan dan bangunan. 

Suasana mendadak mencengkam. 

Sejumlah warga yang telah puluhan tahun mendiami kawasan tersebut histeris, mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan ditengah proses hukum yang menurut mereka, belum tuntas. 

“Bagaimana bisa kalian menggusur, sementara masih ada proses hukum yang tengah berlangsung?,” teriak seorang perempuan paruh baya ditengah kerumunan.

Perempuan itu adalah Maria Bakarbessy, akrab disapa Ona, salah satu warga terdampak yang tercatat sebagai tergugat VII dalam perkara tersebut.

Ona mengaku telah menempati rumah di lokasi itu sejak 1986.

“Saya tinggal di sini masih hutan, sudah lebih dari 20 tahun,” ujarnya dengan suara bergetar. 

Baca juga: PN Ambon Tetap Eksekusi 7 Rumah di Kopertis, Meski Ada Klaim Putusan MA dan Gugatan Perlawanan

Baca juga: Ahli Waris Simon Latumalea Nyatakan Sikap Lawan Eksekusi: “Kami Tidak Diam”

Tujuh Rumah Terdampak Eksekusi

Eksekusi tersebut terdampak pada tujuh rumah warga, masing-masing milik Berthy Ningkeula (tergugat I), Corneles Balsala tergugat (tergugat II), Melkias Ngosim tergugat (tergugat III), Marthen Aponi (tergugat IV) , David Putirulan tergugat (tergugat V), Jacoba Nanlohy tergugat (tergugat VI) dan Maria Bakarbessy tergugat (tergugat VII).

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi dengan Alberthina Rehatta sebagai pihak penggugat. 

Bermula Dari Sewa Menyewa

Ona menjelaskan bahwa para tergugat menempati lahan tersebut atas dasar sewa dari Kristian Patty yang kala itu masih bersengketa dengan pihak Soplanit.

Sengketa tersebut bahkan telah bergulir hingga Mahkamah Agung dan berujung pada putusan Inkracht.

Pasca Putusan MA, muncul kesepakatan bahwa siapun yang ingin menempati lahan itu, harus bersepakat secara kekeluargaan dengan pihak Soplanit. Dari sinilah muncul surat sewa menyewa.

“Dalam perjanjian itu ada satu poin yang menguntungkan, bahwa kalau menyewa dan menempati selama 20 tahun, tanah itu menjadi milik penyewa,” ungkap Ona. 

Namun persoalan kembali mencuat pada tahun 2024, saat tiba-tiba terbit sebuah sertifikat atas lahan yang mereka tempati. 

“Kami yang tinggal di sini tidak pernah tahu ada sertifikat terbit. Tidak pernah ada pengukuran yang melibatkan kami,” katanya. 

Menurut Ona, penerbitan sertifikat itu sama sekali tidak melibatkan warga, meski objek sertifikat masuk hingga ke rumah-rumah mereka. 

Dua Putusan Dalam Satu Objek Lahan

Persoalan semakin rumit saat warga kembali digugat di Pengadilan.

Mereka pun mengajukan perlawanan hukum dengan berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah Inkracht. 

Ona mengungkapkan, dalam proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Ambon, Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube sempat menyampaikan bahwa eksekusi akan ditunda karena terdapat dua putusan berbeda dalam satu objek lahan. 

Namun kenyataan eksekusi tetap dilakukan.

“Kami bingung harus tunduk pada putusan yang mana. Putusan Mahkamah Agung atau Putusab Pengadilan Negeri Ambon?,” tegas Ona. 

Ia mempertanyakan kekuatan hukum putusan MA yang seharusnya menjadi putusan tertinggi. 

“Kalau dieksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon, apakah artinya putusan Mahkamah Agung. Tidak punya kekuatan hukum?,”ujarnya lirih. 

Sertifikat Masih Diblokir

Ironisnya, sertifikat yang dijadikan dasar eksekusi disebutkan masih dalam status blokir di Badan Pertanahan.

Bahkan, pemilik putusan Mahkamah Agung saat eksekusi berlangsung disebut tengah berada di kntor pertanahan untuk mempertanyakan sikap dari Pengadilan Negeri Ambon. 

“Semua sertifikat baik induk maupun pecahan, sementara diblokir. Tapi kenapa eksekusi dipaksakan?,”kata Ona. 

Warga pun dengan tegas tidak akan meninggalkan lahan yang telah mereka tempati lebih dari dua dekade itu. 

“Kami tidak akan keluar dulu. Kami masih melakukan proses perlawanan hukum. Kami ini kontrak kenapa justru kami yang dikorbankan,”ujarnya dengan nada kecewa. 

Gantungkan Harapan Ke Walikota hingga Ke Presiden RI

Ditengah keputusasaan, warga tergusur masih menyimpan harapan. 

Mereka berencana temui Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam agenda rutin Jumat mendengar keluhan warga. 

“Kami tujuh orang akan datang dan bicara terbuka. Kami akan sampaikan semua unek-unek,” katanya. 

Tak hanya itu, Ona berharap persoalan ini dapat perhatian dari DPRD, Gubernur Maluku, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Saat eksekusi itu, mereka korban penggusuran tak tau harus tinggal di mana. 

Sempat diharapkan agar kawasan-kawasan milik Pemerintah Kota Ambon, dapat menampung mereka sementara. 

Tentu harapan besar dan kepastian hukum dapat dijawab seadilnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.