Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor
February 05, 2026 05:39 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -– Kasus kematian tragis menimpa Ananda Isnaini Putri (20), warga Rusunawa Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Korban diduga tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, M Ali (29), di rumah mereka di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P Simamora mengungkapkan, awalnya pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada petugas. Ia mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.

Namun, keterangan tersebut terbantahkan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.

Baca juga: Kisah Iptu Fitri S Ali Sosok Kapolsek Telaga Biru, 4 Kali Gagal Tes TNI Gorontalo

Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga serta robekan organ hati.

“Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, patah tulang rusuk, serta robek organ hati yang memicu korban mengalami mati lemas,” ungkap AKP Imanuel.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan penganiayaan berat di dalam rumah.

Pelaku diketahui mencelupkan kepala dan tubuh korban berulang kali ke dalam bak berisi air.

Saat korban mulai lemas dan kesulitan bernapas, pelaku justru kembali melakukan pemukulan secara bertubi-tubi hingga korban meninggal dunia.

Alibi Pelaku Terbongkar

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat menolak proses pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Kecurigaan aparat muncul setelah melihat adanya luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Keluarga korban kemudian menyetujui dilakukan otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa rumah tangga pasangan tersebut kerap diwarnai pertengkaran.

Korban bahkan sempat mencurahkan penyesalan menikah dengan pelaku kepada rekan dekatnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada 1 Februari 2026, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok rumah tangga. Korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Tanjungbalai.

Sehari kemudian, pelaku menjemput korban untuk kembali ke Kisaran. Namun, setibanya di rumah, pertengkaran kembali terjadi.

Korban disebut dibawa masuk ke kamar dalam kondisi menangis.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga korban menerima kabar duka dari pihak kepolisian bahwa korban telah meninggal dunia.

Pada 3 Februari 2026, keluarga mulai curiga setelah melihat adanya luka lebam pada tubuh korban. Laporan kemudian dibuat ke Polres Asahan.

Sehari berselang, polisi mengamankan pelaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Riwayat Kekerasan Rumah Tangga

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa korban diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Meski beberapa kejadian terjadi di depan warga, pelaku disebut tidak segan melakukan kekerasan.

Korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki seorang anak bayi. Warga sekitar juga mengaku sering memberikan dukungan moral kepada korban.

Proses Hukum

Saat ini pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polres Asahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi tambahan guna melengkapi proses penyidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.