1,9 Juta Peserta BPJS PBI JK di Jabar Nonaktif, Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Prosedur dan Syaratnya
February 05, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan status kepesertaan. 

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi peserta yang masih bergantung pada layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.

BPJS PBI merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pembayaran iuran BPJS PBI dibantu oleh pemerintah dari APBN maupun APBD.

“BPJS Kesehatan Jawa Barat mencatat sebanyak 1.930.209 peserta PBI JK di wilayah Jawa Barat berstatus nonaktif,” ujar BPJS Jabar saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: 43 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Majalengka Dicoret, Dinsos: Warga Masih Bisa Ajukan Ulang

Penonaktifan tersebut umumnya berkaitan dengan pemutakhiran data sosial ekonomi serta proses verifikasi terbaru dari pemerintah.

Program PBI JK merupakan bantuan sosial berupa jaminan kesehatan gratis yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. 

Namun, status kepesertaan dapat dinonaktifkan jika data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau jika hasil verifikasi menunjukkan peserta masuk kategori desil 6 hingga 10, yakni kelompok yang dinilai 

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Sosial, salah satu penyebab utama penonaktifan adalah data peserta yang tidak ditemukan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Selain itu, peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10 atau dianggap mampu berdasarkan hasil verifikasi terbaru juga berpotensi dinonaktifkan dari program PBI JK.

Proses Reaktivasi Kepesertaan

Peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan agar peserta dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan gratis.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau fasilitas kesehatan dan kantor kelurahan setempat. 

Baca juga: 3 Alasan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Otomatis, Benarkah Termasuk jika Tak Digunakan 1-3 Bulan?

Jika status dinonaktifkan, peserta disarankan segera mengunjungi Puskesos atau kantor kelurahan untuk proses lebih lanjut.

Peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

• KTP dan Kartu Keluarga,

• Nomor JKN atau Kartu Indonesia Sehat (jika ada),

• Surat keterangan diagnosis penyakit dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit (jika terkait kondisi medis),

• Foto kondisi rumah tampak depan sebagai bagian verifikasi sosial.

Pengajuan reaktivasi kemudian dilakukan melalui Front Office kelurahan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan. Jika memenuhi syarat, surat rekomendasi reaktivasi akan diterbitkan dan diunggah ke sistem.

Kriteria Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi

Tidak semua peserta otomatis dapat diaktifkan kembali. Beberapa kriteria yang memungkinkan reaktivasi antara lain:

1. Masuk daftar penonaktifan PBI JK dalam enam bulan terakhir.

2. Berdasarkan verifikasi lapangan tergolong miskin atau rentan miskin.

3. Mengalami kondisi kronis, penyakit katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam jiwa.

4. Data telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak diperbarui hingga periode ketiga, kepesertaan berisiko dihapus permanen.

Batas Waktu dan Biaya

Pengajuan reaktivasi memiliki batas waktu maksimal enam bulan sejak status dinyatakan nonaktif, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Proses reaktivasi juga dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Mau Hemat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Pakai BRImo, Cashback Hingga 10 Persen

Meski begitu, reaktivasi PBI JK hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur reaktivasi BPJS PBI serta segera melakukan pengecekan status kepesertaan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.