TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baru-baru ini, ramai di media sosial, seorang pengguna akun pribadi Threads mengeluhkan bahwa di Kabupaten Bantul, ada sekitar 30 ribu penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan, termasuk pemilik akun tersebut. Kondisi itu diduga terjadi karena adanya efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengatakan, bahwa akun BPJS PBI yang dinonaktifkan tersebut merupakan peserta PBI anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga tidak masuk dalam tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Yang jelas, yang dinonaktifkan tersebut adalah peserta PBI APBN, bukan yang ditanggung Pemkab Bantul," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Agus pun menyarankan bahwa informasi lebih jelas dan lengkap dapat dilakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Tri Galih Prasetya, membenarkan bahwa ada sekitar 30 ribu penerima BPJS PBI melalui APBN yang dinonaktifkan. Akan tetapi, alasan penonaktifan tersebut bukan karena efisiensi, melainkan dikarenakan yang bersangkutan sudah masuk dalam desil enam hingga 10.
"Itu dihentikan kareana desilnya tidak sesuai. Penerima PBI APBN itu kan dipersyaratkan untuk warga yang masuk desil satu sampai dengan lima. Nah, yang 30 ribu itu, masuknya desil enam sampai 10," ucapnya.
Dikatakannya, berdasarkan status atau taraf hidup masyarakat yang masuk dalam desil enam sampai 10, sudah dianggap memiliki kehidupan yang sejahtera. Dari situ, pemerintah melakukan penonaktifan PBI APBN bagi masyarakat yang dianggap sudah memiliki kehidupan sejahtera.
Tindakan itu pula dilakukan agar pemerintah dapat memberikan program PBI APBN dengan tepat sasaran yakni kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, penerima BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan disarankan agar mengurus peralihan status ke BPJS mandiri. Pengurusan itu bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat.
"Iya BPJS mandiri untuk mereka yang mampu. Tapi, kalau merasa tidak mampu, nanti bisa lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Saat ini, rata-rata ada sekitar 250 kunjungan yang mengajukan (PBI di Pemkab Bantul)," terangnya.
Kendati demikian, masyarakat yang mengajukan untuk mendapat program PBI APBD Kabupaten Bantul masih perlu dilakukan klarifikasi oleh petugas Pemkab Bantul. Sebab, persyaratan penerima BPJS PBI APBD di Bantul diprioritaskan bagi warga yang sedang menjalani rawat inap, rawat jalan, dan pengobatan penyakit berbiaya mahal seperti kemoterapi, hemofilia, hingga sebagainya.
Namun, tak menutup pula penyaluran BPJS PBI APBD Bantul digunakan bagi ibu hamil yang membutuhkan biaya persalinan dan mengurangi risiko angka kematian bayi. Kemudian, lansia dan penyandang disabilitas, kata Galih, juga masuk dalam prioritas penanganan Pemkab Bantul.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jumlah penerima BPJS PBI APBN di Bumi Projotamansari pada Februari 2026 telah mencapai 505.357 orang, sedangkan pada Januari 2026 sebanyak 483.019 orang. Maka, dapat dipastikan bahwa sebanyak 30 ribu penerima PBI yang dinonaktifkan tersebut, bukan karena efisiensi anggaran.
"Melihat data PBI APBN itu, artinya kan tidak betul (30 ribu penerima PBI APBN dinonaktifkan) karena efisiensi anggaran. Kalau dilihat secara total, penerima di Bantul itu malah naik jumlahnya. (PBI APBN yang dinonaktifkan) yang betul karena dialihkan untuk penerima yang layak," tutup dia.(nei)