PUNIA dari Pemkot Denpasar Berupa Insentif ke 262 Sulinggih, Dapat Rp2 Juta Per Bulan Potong Pajak!
February 05, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM  – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali memberikan insentif atau punia untuk sulinggih di tahun anggaran (TA) 2026 ini. Terdata, sebanyak 262 sulinggih yang mendapatkan punia tersebut tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan besaran punia yang diterima Rp 2 juta per bulan. “Per bulan untuk sulinggih mendapat punia Rp 2 juta dipotong pajak,” kata Raka Purwantara, Kamis (5/2).

Besaran punia ini masih sama dengan tahun 2025 lalu. Selain punia, sulinggih juga mendapat tanggungan BPJS dari Pemkot Denpasar. “Juga diberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot,” imbuhnya. 

Raka Purwantara menambahkan, untuk awal tahun anggaran 2026 pencairannya masih dalam tahap pemberkasan. Diharapkan kelengkapan administrasi ini bisa rampung sehingga akhir bulan Februari 2026 sudah cair.

Baca juga: ASTIKA Terjun ke Jurang di Sidemen! Truk Ambil Haluan Hendak Hindari Jalan Rusak, Ini Kronologinya!

Baca juga: Pengeroyokan Viral di Depan GOR Bhuwana Patra, Bermula dari Chat Dorong Istri

Untuk insentif sulinggih selama tahun 2026, Pemkot menganggarkan Rp 6.288.000.000. Pemberian insentif atau punia ini merupakan wujud perhatian Pemkot Denpasar untuk sulinggih yang selama ini sudah mengabdikan diri untuk umat Hindu. 

Sementara itu, pada TA 2025 lalu, sebanyak 430 sulinggih dan pemangku di Denpasar mendapatkan insentif dari Pemkot Denpasar. Total sebesar Rp 690 juta disiapkan untuk insentif tersebut per bulannya.

Insentif tersebut merupakan bentuk tanggung dan perhatian pemerintah untuk para sulinggih dan pemangku yang sudah ngayah.

Raka Purwantara menjelaskan, insentif tahun 2025 waktu itu, dicairkan selama 5 bulan mulai Januari hingga Mei 2025. Menurutnya, pemberian insentif ini khusus sulinggih dan pemangku kahyangan tiga lanang istri. 

Untuk sulinggih masing-masing mendapatkan insentif Rp 2 juta per sulinggih per bulan. Sedangkan untuk pemangku sebesar Rp 1 juta per bulan per pemangku.

Di Kota Denpasar terdata sebanyak 170 pemangku yang mendapatkan insentif.  Jika ditotalkan khusus pemangku disiapkan sebesar Rp 170 juta per bulan. 

“Kalau untuk sulinggih ada sebanyak 260 sulinggih yang kami anggarkan untuk insentif,” jelasnya waktu itu.

Selain pemberian insentif per bulan, mereka juga mendapat BPJS Kesehatan yang ditanggung dari pemerintah Kota Denpasar. Insentif khusus sulinggih ini naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta di TA 2025.

“Selain insentif juga mereka ditanggung BPJS kesehatannya. Jadi, pemerintah di sini memberi perhatian khusus bagi mereka yang selama ini sudah mau mengabdikan diri untuk ngayah,” ujarnya. (sup)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.