Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkan Ulang PBI JK yang Mendadak Nonaktif
February 05, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM - Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkan Ulang PBI JK yang Mendadak Nonaktif

Banyak masyarakat mengeluhkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak nonaktif.

Ternyata, hal ini dipicu aturan baru Kementerian Sosial yang mulai berlaku Januari 2026. Meski demikian, peserta yang masih layak tetap bisa mengaktifkan kembali PBI JK dengan mekanisme tertentu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf diberlakukan pada 19 Januari 2026.

Baca juga: Biodata Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya

Pada SK terbaru tersebut tertuang  data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK, terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain.

"Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial," demikian keterangan SK tersebut pada pasal 9.

Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan:

tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
meninggal dunia; atau
terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.
Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Hal itu diperjelas pada pasal 15, yang berbunyi penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk:

a. sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;

b. tidak ditemukan keberadaannya;

c. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; atau

d. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Cara Mengaktifkan PBI JK yang Nonaktif

Dalam SK tersebut, Kemensos juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikan kembali.

"(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

(2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.

Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore dan buka aplikasi tersebut
Melakukan pendaftaran menggunakan NIK KTP
Setelah itu, log in menggunakan akun dan password 
Pada halaman awal, klik "Menu Lainnya"
Kemudian pilih "Info Peserta"
Nantinya Anda akan mengetahui apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak

2. WhatsApp BPJS Kesehatan

Simpan nomor Fitur Layanan Pandawa 08118165165,  
Kirim pesan: Contoh: Hai, Halo
Pandawa akan membalas pesan dan memberikan pilihan menu utama
Pilih menu Informasi, kemudian "Cek Status Kepesertaan"
Untuk melanjutkan, masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin di ketahui. (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Nantinya Pandawa akan membalas status kepesertaan Anda

3. Call Center

Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.
Ikuti instruksi dari operator atau pilihan menu yang muncul untuk layanan cek status kepesertaan.
Demikian cara cek apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online terbaru yang bisa Anda coba.

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.