Pesan Khusus Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ke Prof Farida: Kawal Tuntas Pemilihan Rektor UNM
February 05, 2026 08:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Farida Patittingi punya tugas penting di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Prof Farida sudah ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM.

Tugas utamanya mengawal pemilihan rektor (Pilrek) UNM berikutnya.

Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa ikut mendukung Prof Farida mengawal Pilrek UNM.

"Kita doakan dan support, semoga Prof Farida bisa mengawal masa transisi ini dengan baik dalam waktu secepatnya," kata Prof JJ sapaannya saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Kamis (5/2/2025) sore.

Prof JJ menyebut jabatan Plt umum diberikan dalam masa transisi pemerintahan maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Sehingga tugas penting Prof Farida menjadi jembatan terhadap pemimpin UNM definitif berikutnya.

"Mekanisme Plt di pemerintahan itu hal biasa. Untuk Plt rektor di PTN juga sering dijabat oleh irjen, dirjen, atau direktur dari kemendikti. Jadi ini tugas sementara saja mengisi masa transisi," tegas Prof JJ.

Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi memang sudah diperintah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelenggarakan Pilrek.

Prof Farida mengatakan dirinya ditugaskan menteri sebagai Plt Rektor selama satu tahun atau hingga ditetapkannya rektor definitif.

‎“Dalam surat perintah Pak Menteri, saya diperintahkan untuk bertindak sebagai Plt dalam jangka waktu satu tahun atau sampai dilantiknya rektor definitif,” jelasnya kepada Tribun-Timur.com pada Kamis (5/2/2026).

‎Sebagai Plt, kewenangan Prof Farida menjadi lebih besar.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berada dalam jalur koordinasi dengan kementerian dalam mengambil kebijakan.

Namun, dalam pengambilan keputusan strategis, saya tetap berkoordinasi dengan menteri,” ucapnya.

‎Farida mengungkapkan, dalam surat perintah tersebut, ia juga ditugaskan untuk segera menyelenggarakan pemilihan rektor.

‎Paling lambat enam bulan masa tugas sebagai Plt, tahapan pemilihan rektor sudah harus dimulai.

‎“Sudah harus dimulai, bukan harus sudah selesai,” tegasnya.

‎Prof Farida optimistis dapat menjalankan proses pemilihan rektor dengan lancar.

Lantas, apa saja kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.

Kewenangan Plh dan Plt

Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:

  1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. memberikan izin belajar;
  9. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penunjukan Plh dan Plt

Kemudian, pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019.

Lebih lanjut, Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Sebagai informasi, PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Lalu, PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan sebagai berikut:

Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pimpinan Tinggi atau

Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas;

Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; dan

Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas.

Patut diperhatikan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Kesimpulannya, perbedaan Plh dan Plt terletak pada Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Baik Plh dan Plt melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya. 

Namun, dalam menjalankan mandat, Plh dan Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, serta alokasi anggaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.