SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada tiga orang terdakwa yang berperan sebagai kurir narkoba asal Pagaralam yang aksinya terhenti usai mengambil narkoba di daerah Kabupaten PALI.
Ketiganya yakni Aswin, Pera dan Jaka yang saat itu dalam perjalanan ditangkap petugas BNNP Provinsi Sumsel pada 12 Agustus 2025 lalu, dengan barang bukti sebanyak 307,92 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Majelis hakim PN Palembang menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 13 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswin, Pera dan Jaka dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis hakim, Kamis (5/2/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan penjara masing-masing selama 120 hari.
Dengan putusan tersebut ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, di mana pada sidang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU penangkapan terdakwa berawal pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14:30 WIB, terdakwa Aswin Hendri dihubungi terdakwa Pera Dartiani untuk ikut mengambil narkotika jenis sabu di Air Itam, Kabupaten PALI, dan terdakwa menyetujuinya.
Sekitar pukul 14:30 WIB, terdakwa datang ke rumah Pera di Desa Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang saat itu juga ada terdakwa Jaka Saputra.
Di rumah tersebut disepakati bahwa mereka akan bersama-sama mengambil narkotika di Air Itam, Kabupaten Pali.
Ketiganya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza dengan saksi Jaka sebagai sopir. Setibanya di Air Itam sekitar pukul 23:00 WIB, Pera dijemput Akbar (DPO) untuk mengambil narkotika, sementara terdakwa Aswin dan Jaka menunggu.
Terdakwa Pera kemudian bertemu Boing alias Ical (DPO) yang menyerahkan narkotika berupa sabu seberat netto 307,92 gram dan 50 butir ekstasi seberat netto 17,76 gram.
Saat kembali menuju Pagar Alam, pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 00:15 WIB, mobil yang mereka tumpangi berhenti karena jalan tertutup saat kereta api sedang melintas di Jalan Lintas Muara Enim, Kecamatan Gunung Megang. Kemudian petugas BNNP Sumsel menghampiri kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika tersebut di kantong belakang kursi Pera.
Baca juga: Sungai Rambang Meluap, Puluhan KK di Dua Desa Ogan Ilir Terendam Banjir