Sebelumnya, pemeriksaan keduanya dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan internal penyelidik Polsek Cilandak oleh Siepropam Polres Metro Jakarta Selatan ditarik ke Subbid Paminal Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Dikawal Polisi, Penyidik KPK Datangi Gedung Bupati Bekasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi
Menurut Budi, hal tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, mengatakan, kasus yang ditangani murni penganiayaan dan tidak ada kaitannya dengan narkoba.
Baca juga: Polisi Bantah Rekayasa BAP Polsek Cilandak, Akui Kelalaian Pakai Kertas Bekas
Penyidik yang menangani perkara telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik sudah diperiksa Propam Polda dan Polres, penyidik BAP kasus penganiayaaan, tidak ada sangkut-pautnya dengan narkoba," kata Nuryono dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Kepala Unit Reserse Polsek Cilandak, tambah Nuryono, dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, meski waktu pastinya belum ditentukan.
Baca juga: Terungkap Identitas Dua Oknum Anggota Polsek Cilandak soal Dugaan Rekayasa BAP Perkara Penganiayaan
Dugaan pelanggaran muncul setelah video viral di Instagram.
Video itu memperlihatkan seorang warga menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta ditandatangani disebut tidak sesuai klarifikasi awal terkait penganiayaan.
Dalam lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum timbangan narkoba, padahal barang tersebut tidak terkait laporan penganiayaan.