Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang dengan tersangka Direktur Utama PT Agrilindo Estate (AE), sementara korbannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dalam kasus tersebut, BP Batam dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan atau mengelola lahan seluas 175,39 hektare (ha) yang diduduki oleh tersangka sejak izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023.
“Tersangka berinisial BY yang merupakan Direktur Utama PT AE, dan menjadi korban adalah BP Batam atau representasi dari pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis.
Nona menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023, sudah memeriksa 18 orang saksi, dan lima saksi ahli, serta menyita 43 barang bukti berupa dokumen.
“Kasus ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 Februari 2026,” kata Nona.
Lebih lanjut Direktur Reksrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan modus operandi kasus ini adalah tersangka selaku Dirut PT AE tanpa hak mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki tanah tanpa izin dari BP Batam seluas 175,39 ha, yang berlokasi di Pulau Rempang meskipun telah menerima surat perintah untuk pembongkaran bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Kasus ini, kata dia, berawal dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) atas nama PT AE di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Pulau Rempang seluas 175,39 ha oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri pada 17 Februari 2021.
Kemudian pada 6 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2 tentang perubahan UPJLPSWA menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT AE seluas 175,39 Ha.
Lalu tanggal 23 Juni 2023 Menteri LHK menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai berikut: SK Nomor 056 tentang Pencabutan IUPJLPSWA atas nama PT AE yang dikeluarkan PTSP Kepri dan SK Nomor 657 tentang pencabutan PBPH atas nama PT AE yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
Sehubungan dengan surat keputusan Menteri LHK tersebut, lanjut dia, pencabutan izin PT AE telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2023 di Jakarta.
“Dengan putusan menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT AE sehingga terhadap pencabutan izin oleh Menteri LHK dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ronni melanjutkan, Menteri LHK telah mencabut perizinan yang dimiliki PT AE untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan yang seharusnya PT AE meninggalkan lokasi, akan tetapi tetap mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas dasar putusan PTUN tersebut, lanjut dia, pada 3 Juli 2023 BP Batam melaksanakan pemasangan pelang bertuliskan lokasi dalam proses pelepasan HPK dan meminta PT AE agar menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.
“Namun PT AE masih tetap menguasai lahan tersebut,” ujarnya.
BP Batam sudah mengeluarkan pemberitahuan dan perintah bongkar sebanyak dua kali pada 19 September 2023 dan 3 Juni 2024, namun PT AE belum mau mengosongkan lokasi atau tetap menguasai lahan tersebut.
Karena batas waktu yang diberikan BP Batam berakhir, PT AE masih menguasai lahan dan tidak mau mengosongkan lokasi tersebut.
Ronni menyebut tersangka diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti undang-undang.
Yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di pidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp 7,5 miliar
Kemudian disangkakan juga Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mana diancam pidana selama 9 bulan.







