Nasib Briptu RM Oknum Polisi Polres Banyuasin Ditahan di Patsus Usai Dilaporkan Sang Istri
February 05, 2026 10:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banyuasin resmi menempatkan Briptu RM di tempat khusus (Patsus) sejak Rabu (4/2/2026). 

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan istrinya, Sri Ayu Lestari, terkait dugaan penelantaran, perzinahan, perselingkuhan, hingga tindakan desersi (tidak masuk dinas).

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengonfirmasi penahanan anggota tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. 

"Iya, sudah di Patsus. Nanti saya cek lagi perkembangannya ke Propam," ujar AKBP Risnan singkat, Kamis (5/2/2026).

Kuasa Hukum Desak Sanksi PTDH

Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Puteri, S.H., menjelaskan bahwa Briptu RM akan menjalani masa penahanan di sel khusus Propam selama 21 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan intensif. 

Pihaknya mendesak kepolisian bertindak cepat mengingat laporan ini sudah berjalan cukup lama.

"Laporan klien kami sebenarnya sudah satu tahun. Sempat ditangani Polda Sumsel sebelum dilimpahkan ke Polres Banyuasin tujuh bulan lalu. Kami mendesak agar proses ini dipercepat," kata Conie usai berkoordinasi dengan Unit Propam Polres Banyuasin, Kamis sore.

Conie menambahkan, Briptu RM terdeteksi tidak masuk kerja (desersi) selama delapan bulan berturut-turut. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, personel yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari dapat diusulkan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kami meminta jangan sampai satu oknum mencederai nama baik institusi Polri. Unsur pelanggaran kode etik sudah terpenuhi, jadi kami mengawal kasus ini sampai terlapor benar-benar di-PTDH," tegasnya.

Di sisi lain, korban Sri Ayu Lestari menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Banyuasin atas langkah penahanan terhadap suaminya tersebut. 

Setelah sekian lama memperjuangkan keadilan, ia merasa laporannya mulai menunjukkan titik terang.

"Terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres, dan Propam yang sudah menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap terlapor segera diberikan hukuman yang setimpal," tutur Ayu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.