Terungkap Puluhan Karung Cacahan Uang 100 Ribu Ternyata Limbah BI, Seharusnya Tidak di TPS Bekasi
February 05, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id - Masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan penemuan puluhan karung berisi cacahan uang kertas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya mengungkap asal-usulnya.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung oleh Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), dipastikan bahwa potongan-potongan kertas tersebut adalah uang asli milik BI.

Uang cacahan tersebut berasal dari limbah pemusnahan resmi.

Baca juga: Duduk Perkara Temuan Karung Berisi Cacahan Uang Rp100 Ribu, Ini Sanksi Jika Terbukti Ada Perusakan

Kronologi Temuan

Kejadian ini bermula dari laporan warga di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Warga mencurigai adanya tumpukan karung putih yang berisi gumpalan potongan uang kertas halus di area TPS liar.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengamankan lokasi setelah informasi tersebut menyebar luas.

Di lapangan, polisi menemukan 21 karung cacahan uang, meski beberapa di antaranya sudah robek sehingga isinya berserakan bercampur sampah rumah tangga.

"Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI," ujar AKP Usep Aramsyah pada Kamis (5/2/2026) dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Harusnya ke Bantargebang

Fakta mengejutkan terungkap mengenai jalur pembuangan limbah uang tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menuturkan bahwa cacahan uang lama tersebut seharusnya tidak berakhir di TPS liar Desa Taman Rahayu.

Target awal pembuangan limbah resmi ini adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire (disewa) untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ungkap Kombes Sumarni dikutip dari Tribunnews.com.

Klarifikasi BI

Cacahan uang tersebut ditemukan dalam kondisi dipotong sangat halus dengan ukuran sekitar 2 hingga 5 milimeter.

Meskipun sudah menjadi limbah, warna merah khas pecahan Rp100.000 dan warna biru Rp50.000 masih terlihat mencolok di antara tumpukan sampah.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memberikan klarifikasi.

"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Ramdan, Rabu (4/2/2026).

"BI selalu berupaya memastikan, proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat, serta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Ramdan.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 2023, BI telah mengadopsi program waste to energy untuk pengelolaan limbah racik uang kertas secara berkelanjutan.

Hingga saat ini, Polsek Setu telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan dan pekerja sortir sampah.

21 karung cacahan uang yang masih terbungkus karung kini diamankan di kantor polisi.

Pihak kepolisian masih mendalami mengapa pihak ketiga yang dipercaya membuang limbah tersebut justru membuangnya di lokasi yang tidak semestinya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.