Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DKI menangkap tujuh warga negara asing (WNA) di salah satu aparteman kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/2/2026).
Ketika digrebek, mereka sedang berada di dalam kamar dan tidak berkutik ketika ditanya visa izin tinggal di Indonesia.
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur langsung mengumpulkan ke tujuh WNA tersebut untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa, para WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya WNA yang tak punya izin tinggal.
Baca juga: Tidak Ada Izin Tinggal, Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Tangkap 5 WNA
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan di salah satu unit kamar," katanya, Kamis (5/2/2026).
Menurut Pamuji, hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, ada lima WNA melanggar keimihrasian yakni memegang izin tinggal terbatas (ITAS).
Lima WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pria berkemeja putih itu menerangkan, empat WNA berasal dari Kamerun, dua orang warga Kongo, dan satu mainnya dari Mali.
"Lima WNA itu berinisial BN, CCF, NNA dan DNM, yang merupakan Warga Negara Kamerun dan Kongo, sedangkan 1 Warga Negara Mali berinisial GB," tuturnya secara tegas.
Pamuji tidak beberkan identitas dari dua WNA lainnya karena hasil pemeriksaan tak terbukti melanggar keimigrasian.
Dua WNA asal Kongo itu memiliki izin tinggal kunjungan dan tidak melakukan aktivitas atau bekerja apapun selama di Indonesia.
Lima WNA pelanggar keimigrasian, sudah dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta sebelum dideportasi ke negara asal.
"Kami melakukan penindakan sesuau dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim meminta kepada masyarakat untuk lapor jika menemukan WNA mencurigakan.
Ia mengimbau kepada turis mancanegara untuk patuhi aturan keimigrasian di Indonesia agar serta tidak melanggar hukum.
"Pemeriksaan dan pendalaman kami lakukan kepada ke lima WNA tersebut dengan menanyakan maksud keberadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia," terangnya.
"Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap akta pendirian dan dokumen perusahaan bagi Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor tersebut," sambung I Gusti menyudahi. (m26)