WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan kantor pajak tersebut.
Operasi senyap yang dilakukan tim Satuan Tugas KPK itu menambah daftar penindakan lembaga antirasuah terhadap aparatur negara di sektor penerimaan negara.
Informasi mengenai OTT di Banjarmasin dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Tri Wibowo.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diamankan.
Otoritas pajak, kata dia, menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas aparat perpajakan dan kepabeanan.
KPK, pada waktu hampir bersamaan, juga melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang dari luar negeri.
Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sempat bertugas di Lampung, serta sejumlah pihak lain di Jakarta.
Dari OTT di sektor bea dan cukai tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan emas seberat sekitar tiga kilogram.
Penyitaan itu memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum aparat dalam proses impor barang.
Menanggapi rangkaian OTT yang menyeret aparat di bawah naungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan menghalangi langkah KPK.
Ia menyatakan, lembaga antirasuah diberi ruang penuh untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
“Biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa OTT itu. Kalau memang orang pajak dan bea cukai bersalah, harus ditindak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses yang tengah berjalan.
Namun, ia memastikan bahwa pegawai yang terjerat kasus tetap mendapatkan pendampingan hukum sebagai hak warga negara.
Pendampingan tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk melindungi perbuatan melawan hukum, melainkan untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kementerian Keuangan berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan prinsip perlindungan hak aparatur negara.
Di sisi lain, Purbaya menekankan pentingnya pembenahan internal agar kasus serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara dapat dipulihkan.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan modus yang digunakan.
Namun, rangkaian OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menyasar sektor-sektor strategis yang rawan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara masih menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.