Arief Hidayat, Kritik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Titik Awal Indonesia Tak Baik-baik Saja
February 05, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai titik awal kondisi Indonesia yang dinilainya “tidak baik-baik saja”.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat mengenang perjalanan pengabdiannya selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, sejak 2013 hingga purnatugas pada 2026.

Hal itu diungkapkan Arief saat menjawab pertanyaan awak media mengenai peristiwa yang paling membekas selama dirinya menjabat sebagai Hakim MK.

Ia menyampaikan refleksi tersebut usai mengikuti Wisuda Purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief dengan nada serius.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap kritis Arief terhadap putusan yang belakangan menjadi sorotan publik dan menuai perdebatan luas di tengah masyarakat.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MK dalam perkara ini membuka ruang bagi kandidat yang belum mencapai usia minimum sebagaimana diatur sebelumnya, sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dinilai banyak kalangan membawa implikasi besar terhadap tatanan demokrasi dan etika ketatanegaraan.

Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi selama ini diharapkan menjadi benteng terakhir konstitusionalitas dan keadilan substantif.

Namun, putusan perkara 90 justru memicu kritik tajam, tidak hanya dari akademisi dan masyarakat sipil, tetapi juga dari para negarawan dan mantan hakim MK sendiri.

Pernyataan Arief Hidayat menjadi penting karena ia bukan sekadar pengamat, melainkan bagian dari institusi yang selama bertahun-tahun ikut membentuk arah putusan konstitusional di Indonesia.

Refleksinya menunjukkan adanya kegelisahan mendalam terhadap dampak jangka panjang putusan tersebut, baik terhadap legitimasi MK maupun terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Meski tidak merinci lebih jauh aspek apa yang paling mengkhawatirkan dari putusan tersebut, pernyataan Arief menambah daftar panjang kritik yang menilai bahwa putusan perkara 90 telah menggeser prinsip-prinsip dasar negara hukum, termasuk soal independensi kekuasaan kehakiman dan keadilan prosedural dalam kontestasi politik nasional.

Dalam konteks perjalanan MK ke depan, pernyataan Arief Hidayat dapat dibaca sebagai pengingat bahwa putusan pengadilan konstitusi tidak hanya berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga memiliki konsekuensi politik, sosial, dan etis yang luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.