TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dengan putusan ini, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, terbebas dari jeratan hukum TPPU.
Kasasi JPU tercatat dengan nomor perkara 246 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026, majelis hakim menyatakan: “Tolak kasasi Penuntut Umum.” Putusan tersebut diumumkan melalui laman resmi MA pada Sabtu (31/1/2026).
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ansori dan Sigid Triyono sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara TPPU yang menjerat Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto merupakan nebis in idem, yakni perkara dengan pokok dan pihak yang sama sehingga tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Ketua majelis hakim Sri Hartati menegaskan, apabila suatu perkara TPPU memiliki dasar yang sama dengan tindak pidana asal, dan seluruh bukti telah dipertimbangkan serta putusan perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap, maka perkara TPPU tidak bisa diperiksa kembali.
Baca juga: Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo
Sebelumnya, JPU menuntut Windu Aji dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,83 miliar, karena Windu dinilai menikmati hasil korupsi.
JPU meyakini Windu melakukan berbagai tindakan pencucian uang, mulai dari menempatkan, mengalihkan, mentransfer, hingga mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi sebagai tindak pidana asal, Windu Aji sebelumnya divonis bersalah.
Pengadilan Tipikor tingkat pertama menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp135,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasasi perkara pokok kemudian memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap sama.
Kasus korupsi pertambangan nikel ini sendiri menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Kuasa hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi JPU dalam perkara TPPU.
“Kami baru mendapat informasi resmi dari web MA. Alhamdulillah, dengan demikian klien kami bebas di perkara TPPU ini. Putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Pahrur di Pengadilan Tipikor Jakarta.