Polres Muna Dalami Dugaan Pencabulan Santriwati Ponpes Muna Barat, 4 Laporan Masuk, Periksa 10 Saksi
February 05, 2026 11:41 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, tengah mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Muna Barat, MJ.

MJ dituding melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu dua tahun terakhir.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Muhammad Jufri, mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya telah mengantongi empat laporan resmi dari para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut diduga terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.

"Untuk peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2023 dan 2024," ujar Ipda Jufri dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Terungkap Modus Kakek Cabul Lecehkan 4 Bocah SD di Kendari Sulawesi Tenggara, Cegat Korban Sendirian

Meski status kasus ini telah menjadi perhatian publik, polisi masih menemui hambatan dalam pengumpulan alat bukti.

Hingga saat ini, 10 saksi telah diperiksa, tetapi proses penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan, karena adanya saksi kunci yang belum memenuhi panggilan.

"Masih terdapat saksi yang belum hadir untuk memberikan keterangan, sehingga berdampak pada proses pengumpulan alat bukti," ujar Ipda Jufri.

Polres Muna akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, jika minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum. 

Markas polisi tersebut berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.

Baca juga: BREAKING NEWS Guru SMP di Kendari Tersangka Pelaku Asusila ke 4 Siswi, Ditahan Polresta

Jarak Kecamatan Kusambi, Muna Barat dengan Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 25,3 kilometer (km), waktu tempuh 37 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.