Imigrasi Bekasi Peringatkan Warga, Paspor Tak Diambil Sebulan Dinyatakan Batal
February 06, 2026 02:13 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 30 hari akan dibatalkan secara otomatis.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa.

“Dalam aturan itu disebutkan, paspor yang tidak diambil lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan dinyatakan batal,” ujar Anggi, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Cara Bikin Paspor di Imigrasi Karawang, Bisa dari Daerah Mana Saja

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah paspor yang harus dibatalkan karena tidak diambil pemiliknya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Anggi menegaskan, pembatalan paspor dapat merugikan pemohon, lantaran harus menjalani proses administrasi tambahan sebelum mengajukan permohonan paspor kembali.

“Paspor yang sudah dibatalkan mewajibkan pemohon untuk mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan baru,” jelasnya.

Baca juga: Diaspora Sambut Global Citizen of Indonesia Diresmikan di Hari Bakti Imigrasi

Untuk mencegah hal tersebut, Anggi memastikan pemohon tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk mengambil paspor yang telah selesai.

Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengambilan juga dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp10.000.

“Kemudahan ini kami berikan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Anggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.