TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan peradilan.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) sore, tim penindakan KPK mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
Baca juga: OTT KPK di Depok: Oknum Penegak Hukum Digelandang, Uang Ratusan Juta Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok.
Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.
Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.
"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.
KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.
"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama," jelas Asep.
Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut.
Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan adalah unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.
"Ada ratusan juta rupiah," kata Fitroh melalui pesan singkat.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.