Harga Emas Hari Ini Jumat 6 Februari 2026 Antam, Galeri 24 dan UBS Kembali Sedikit Melandai
February 06, 2026 09:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar harga emas hari ini Jumat 6 Februari 2026, dari Antam, Galeri 24 hingga UBS.

Dilansir dari laman resmi Pegadaian dan Galeri 24 pada Jumat (6/2/2026) pagi, harga emas mengalami fluktuasi.

Fluktuasi harga merupakan perubahan harga yang naik atau turun secara tidak tetap (naik-turun) dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya menjelang akhir Januari 2026, harga emas tiga merek yakni Antam, Galeri 24 dan UBS kompak mengalami kenaikan harga hingga tembus Rp 3 juta per gram.

Kemudian pada awal Februari 2026, harga emas kembali jeblok turun harga tapi perlahan merangkak naik kembali.

Namun menjelang akhir pekan harga emas hari ini di Jawa Barat misalnya, dari Antam, Galeri 24 dan UBS kembali sedikit melandai.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Terbaru Februari 2026 Mulai Rp100 hingga Rp200 Jutaan

Untuk diketahui naik atau turunnya harga emas dipengaruhi fluktuasi harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta dinamika permintaan pasar domestik atau tinggi-rendahnya peminat.

Kenaikan dan penurunan harga emas ini perlahan kenaikan harganya pasti dalam jangka panjang konsisten.

Per hari ini harga emas Galeri 24 turun harga Rp10.000 dari harga sebelumnya Rp2.984.000 per gram.

Begitu juga dengan emas UBS naik harga Rp11.000 dari harga sebelumnya Rp2.999.000 per gram.

Lalu, bagaimana dengan harga emas Antam hari ini ?

Berikut simak selengkapnya daftar harga emas hari ini Jumat 6 Februari 2026 dilansir dari laman resmi Pegadaian dan Galeri 24.

Harga emas Galeri 24

0,5 gram: Rp1.560.000
1 gram: Rp2.974.000
2 gram: Rp5.876.000
5 gram: Rp14.581.000
10 gram: Rp29.085.000
25 gram: Rp72.319.000
50 gram: Rp144.525.000
100 gram: Rp288.907.000
250 gram: Rp720.493.000
500 gram: Rp1.440.986.000
1.000 gram: Rp2.881.971.000

Harga emas Antam

0.5 gram Rp1.681.000
1 gram Rp3.252.000
2 gram Rp6.438.000
3 gram Rp9.629.000
5 gram Rp16.011.000
10 gram Rp31.961.000
25 gram Rp79.764.000
50 gram Rp159.440.000
100 gram Rp318.794.000
250 gram Rp796.692.000
500 gram Rp1.593.152.000
1000 gram Rp3.186.260.000

Harga emas UBS

0,5 gram: Rp1.615.000
1 gram: Rp2.988.000
2 gram: Rp5.929.000
5 gram: Rp14.652.000
10 gram: Rp29.149.000
25 gram: Rp72.731.000
50 gram: Rp145.163.000
100 gram: Rp290.212.000
250 gram: Rp725.316.000
500 gram: Rp1.448.928.000

Baca juga: Pembeli di Galeri 24 Bandung Harus Antre Sejak Pukul 6 Pagi untuk Beli Emas, Permintaan Tinggi

5 Hal Penting Sebelum Pilih Platform Investasi Emas Digital

Di era serba digital, kini pembelian emas atau investasi emas juga bisa dilakukan lewat sebuah platform.

Kini, emas tak selalu harus disimpan di laci atau brankas rumah. Cukup lewat ponsel, masyarakat bisa memiliki emas dalam bentuk digital.

Meski begitu, kemudahan itu juga membawa konsekuensi seperti keamanan digital. Pasalnya munculnya platform ilegal.

Karena hal itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyebut pentingnya masyarakat Jawa Barat untuk lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan yang tidak masuk akal dan legalitas.

Legalitas memastikan investasi berada di bawah pengawasan otoritas resmi, sementara pendekatan logis membantu investor memahami nilai, risiko, dan mekanisme transaksi emas secara rasional. 

Dia memastikan bahwa setiap gram emas digital yang dibeli nasabah melalui aplikasi maupun outlet Pegadaian, memiliki fisik yang nyata dan tersimpan aman. 

"Kami ingin masyarakat merasa tenang bahwa investasi mereka dikelola oleh lembaga negara yang memiliki fundamental kuat dan pengawasan ketat," ujar Eko Supriyanto, Selasa (3/2/2026). 

Ia juga menambahkan bahwa akses terhadap emas fisik kini semakin dekat dengan masyarakat di Jawa Barat melalui jaringan outlet yang tersebar luas, sehingga proses edukasi dan pendampingan investasi dapat dilakukan secara langsung.

Oleh karena itu, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan sebelum membeli emas atau investasi emas digital.

1. Kejelasan Legalitas dan Pengawasan 

Hal paling mendasar yang harus diperhatikan adalah legalitas operasional.

Investasi emas digital di Indonesia berada dalam pengawasan regulator tertentu. 

Karena itu, penting memastikan platform yang digunakan telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). 

Dikatakannya, kejelasan izin ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi investor apabila muncul persoalan atau sengketa di kemudian hari.

2. Kepastian Fisik Emas (Underlying Asset)

Hal yang kerap luput diperhatikan adalah apakah saldo emas di aplikasi benar-benar didukung oleh emas fisik. 

Platform yang dapat dipercaya harus menjamin kepemilikan emas riil dengan rasio satu banding satu, di mana setiap gram yang dibeli memiliki bentuk fisik dan disimpan secara aman di fasilitas penyimpanan resmi. 

Tanpa jaminan ini, investor berisiko hanya memiliki catatan digital tanpa dukungan aset nyata.

3. Transparansi Harga dan Selisih Kurs (Spread) 

Dalam investasi emas, terdapat selisih antara harga beli dan harga jual yang disebut spread. 

Dikatakannya, sebelum memutuskan, bandingkan spread antar platform secara organik. 

Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa biaya tersembunyi yang tiba-tiba muncul saat Anda ingin mencairkan dana atau mengambil emas fisik.

4. Likuiditas dan Kemudahan Pencairan

Tujuan investasi adalah ketersediaan dana saat dibutuhkan. Periksalah seberapa cepat platform tersebut memproses penarikan dana (buyback). 

Selain itu, pastikan platform tersebut memberikan opsi untuk mencetak saldo digital Anda menjadi emas batangan fisik bersertifikat. 

Fleksibilitas ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset Anda bisa berubah menjadi uang tunai atau fisik emas kapan saja tanpa prosedur yang rumit.

5. Reputasi dan Keamanan Infrastruktur Digital

Di era digital, cek rekam jejak perusahaan sebelum menggunakan layanannya. Pastikan perusahaan memiliki pengalaman dan reputasi jelas dalam mengelola aset masyarakat. 

Tak kalah pentint, pastikan aplikasinya dilengkapi keamanan berlapis, seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan enkripsi data, untuk melindungi akun dari risiko peretasan. 

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah/Nappisah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.