Disnakerin Kabupaten Madiun Awasi Penerapan UMK 2026 di Perusahaan
Torik Aqua February 06, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah perusahaan menerapkan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun sudah memastikan hal tersebut.

Diketahui UMK Kabupaten Madiun tahun 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.553.000.

Pemerintah daerah menekankan agar perusahaan memberikan hak upah pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Baca juga: UMK Masih Dominasi Investasi di Trenggalek, Realisasi 2025 Tembus Rp 582 Miliar

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, melalui upaya pemantauan, hingga saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran pemberian upah.

Menurutnya, proses penerapan UMK diawali setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur pada 24 Desember 2025.

“Setelah penetapan tersebut, langsung kami sosialisasikan secara online. Kemudian secara offline pada 14 Januari kami juga mengundang sejumlah perusahaan untuk sosialisasi terkait UMK di Kabupaten Madiun,” ujar Arik, Jumat (6/2/2026).

Arik menambahkan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal agar perusahaan memahami dan menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan dapat menerapkan kebijakan upah sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Dalam proses pemantauan, pihaknya juga berkomunikasi dengan perusahaan maupun serikat pekerja.

“Sampai hari ini belum ada laporan, baik dari serikat pekerja maupun perorangan, terkait pemberian UMK,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran.

Laporan dapat disampaikan melalui serikat pekerja maupun secara langsung melalui layanan pengaduan online Nakerman City.

“Kalau nanti ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Disnakerin juga menindaklanjuti perubahan aturan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dalam perubahan terbaru Peraturan Gubernur, sektor karoseri serta industri kereta dan gerbong yang sebelumnya masuk dalam kategori UMSK kini dihapus dan diganti dengan sektor alat-alat olahraga.

Perubahan tersebut langsung disosialisasikan kepada perusahaan terkait di Kabupaten Madiun. Sebelumnya, besaran UMSK berada di atas UMK, yakni sekitar Rp 2,6 juta.

“Perubahan ini sudah kami sikapi dengan sosialisasi kepada perusahaan yang terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan upah,” tandas Arik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.