Daftar Daerah di Sulawesi Utara yang Peserta JKN PBI Dinonaktifkan Kemensos
Chintya Rantung February 07, 2026 12:22 AM

TRIBUN​MANADO.CO.ID – Kementerian Sosial mengeluarkan keputusan penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penonaktifan 11 jutaan peserta JKN PBI ini berlaku nasional berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/Hub/2026 yang berlaku per 1 Februari.

​Sementara di Sulawesi Utara, 50.181 jiwa peserta JKN PBI yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado tak lagi berstatus peserta jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe melalui Kabid Kepesertaan, Daniel Tambayong mengatakan, puluhan ribu peserta JKN PBI yang dinonaktifkan itu tersebar di enam kota kabupaten yang merupakan wilayah pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado.

​Daftar Enam Daerah Terdampak:

- ​Manado

- ​Bitung

- ​Minahasa Utara

- ​Kepulauan Sitaro

- ​Sangihe

- ​Talaud (Wilayah Nusa Utara)

​"Enam daerah itu, Manado, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud," kata Tambayong di kantor cabang, Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Jumat 6 Februari 2026.

​Langkah Pengecekan dan Pengaktifan Kembali

​Menyusul keputusan Kemensos ini, BPJS Kesehatan Manado mengimbau warga yang terdaftar sebagai peserta JKN PBI memeriksa status kepesertaannya. Caranya bisa melalui Aplikasi BPJS Kesehatan JKN Mobile atau layanan Pandawa di nomor WA 08118165165.

​Lebih jauh dijelaskan, peserta yang sebelumnya PBI namun telah dinonaktifkan kepesertaannya bisa mengajukan lagi sebagai penerima bantuan.

 "Apabila yang bersangkutan merasa golongan tidak mampu, bisa mengajukan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial," kata Daniel.

​Peserta nonaktif harus membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari faskes serta keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

 "Nanti Dinsos yang akan melakukan validasi. Ketentuan ini penetapan peserta itu dari Pusdatin Kemensos," kata Daniel lagi.

​Opsi Pindah ke Segmen Mandiri

​Meskipun demikian, bagi peserta yang butuh layanan kesehatan mendesak dan merasa mampu bisa pindah ke segmen peserta JKN mandiri. Bisa juga menjadi peserta mandiri. Bila merasa mampu membiayai secara mandiri, dapat pindah ke PBPU Mandiri.

​Caranya dengan mengajukan lewat JKN Mobile atau Pandawa. Bisa juga melalui layanan di kantor BPJS.

Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, Kartu Keluarga serta wajib memiliki rekening bank. Jika berkas lengkap dan tak memiliki kendala lain, status kepesertaan JKN mandiri bisa aktif hari itu juga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.