TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara yang menyeret petinggi pengadilan dan direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Tak Cuma Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Duduk perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat.
Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan.
"Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ungkap Asep Guntur.
Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi.
Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok.
Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).
Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar.
Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.
Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
"Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Kemudian pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta," jelas Asep.
Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026.
Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo (PT DMV) selama periode 2025–2026.
Kelima tersangka, yakni EKA, BBG, YOH (pihak penerima), serta TRI dan BER (pihak pemberi), kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Khusus untuk Bambang Setyawan, juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.