TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Terdakwa Nasirun (57) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus penipuan berkedok supranatural.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jumat (6/2/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah Arif Kurniawan.
Menurut Arif, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau "uang gaib" yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menegaskan bahwa penuntutan ini bukan semata-mata bentuk pembalasan hukum, melainkan upaya preventif untuk mencegah dampak yang lebih luas dan berbahaya di tengah masyarakat.
"Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus-menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji manis yang tidak masuk akal," tegas Alfa Dera.
Alfa mengungkapkan, berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang dianalisis oleh Seksi Intelijen, kasus penipuan berkedok dukun memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, bahkan berpotensi berujung pada tindak pidana serius.
Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa, Kejari Lampung Tengah juga menyoroti dampak lain dari praktik dukun palsu, di antaranya potensi kejahatan asusila dan kebangkrutan materiil.
Modus ritual sering dijadikan kedok asusila terhadap korban yang sudah terdaya.
"Di sisi lain, tidak sedikit warga yang menjual asetnya demi mengikuti ritual palsu, hingga akhirnya jatuh miskin,” jelas Alfa Dera.
"Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini, jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak karena terus ditagih janji kerap nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum," ungkapnya.
Dalam dakwaannya, Arif mengungkap modus terdakwa Nasirun yang mengelabui korban dengan sebuah kotak kayu atau tripek yang diklaim berisi uang miliaran rupiah.
Kenyataannya, kotak tersebut hanya berisi beras yang bagian atasnya ditutup dengan uang pecahan Rp 50 ribu agar tampak meyakinkan.
Akibat perbuatan tersebut, para korban yakni Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Demi memulihkan rasa aman di tengah masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti yang digunakan terdakwa, mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga perlengkapan ritual seperti sesajen dan lele goreng, dirampas untuk dimusnahkan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami mengimbau warga agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan serupa,” pungkas Alfa Dera.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)