5 Nama Tersangka Dugaan Kasus Suap, Libatkan Ketua PN Depok, Jubir KPK Ungkap Detail Pengejaran
Nafis Abdulhakim February 07, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyeret pimpinan lembaga peradilan.

Juru bicara KPK mengungkapkan secara rinci proses pengejaran terhadap para pelaku.

Perkara ini menyeret pucuk pimpinan pengadilan serta petinggi perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kronologi detail operasi tangkap tangan (OTT) disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca juga: Kronologi Hakim Depok Kena OTT KPK, Petugas Sempat Kejar-kejaran di Tapos: Minta Rp 1 Miliar

Operasi yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, itu mengungkap dugaan praktik “satu pintu” yang dilakukan pimpinan PN Depok untuk memuluskan kepentingan PT Karabha Digdaya (KD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.

Meski PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan hingga awal 2025.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuka ruang negosiasi ilegal.

Asep mengungkapkan, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara untuk berkomunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya.

Melalui Yohansyah, kedua pimpinan pengadilan tersebut diduga menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi lahan segera dijalankan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan secara diam-diam terkait permintaan fee Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma,” kata Asep Guntur.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

Uang tersebut kemudian dicairkan oleh pihak PT Karabha Digdaya dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada sebuah perusahaan konsultan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.

Aliran dana inilah yang kemudian terendus oleh KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan.

Dalam proses penangkapan, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap perantara suap di kawasan Emerald Golf, Tapos, sebelum akhirnya mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas, lantaran melibatkan pimpinan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan integritas hukum.

DITAHAN KPK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
DITAHAN KPK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan kronologi detil pergerakan tim di lapangan pada hari penangkapan, Kamis (5/2/2026). 

Tim KPK sejatinya telah bersiaga sejak dini hari karena informasi awal menyebut penyerahan uang akan dilakukan pukul 04.00 WIB, namun ternyata mundur hingga sore hari.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok (Penerima)

2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok (Penerima)

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Jurusita PN Depok (Penerima)

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Dirut PT Karabha Digdaya (Pemberi)

5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal PT KD (Pemberi)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.

Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valas PT DMV selama periode 2025–2026, sehingga ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Berikut linimasa lengkap operasi tersebut

1. Pukul 13.39 WIB: Tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong. Pencairan ini menggunakan underlying transaksi fiktif.

2. Pukul 14.36 WIB: Pergerakan terpantau di kantor PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor PT KD. Sementara itu, pegawai PT KD lainnya, GUN dan BER, bersiap menaiki mobil bersama uang yang dibawa oleh AND.

3. Pergerakan Menuju Lokasi: Tiga mobil bergerak beriringan menuju lokasi pertemuan yang disepakati. Dua mobil berasal dari pihak PT KD (berisi AND, uang Rp850 juta, BER, dan GUN), dan satu mobil berisi YOH keluar dari PN Depok.

4. Pukul 18.39 WIB: Ketiga mobil terpantau berada di lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.

5. Pukul 19.00 WIB: Di tengah suasana yang mulai gelap dan rintik hujan, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH (PN Depok).

"Ini sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran," ucap Budi sambil menunjukkan slide foto mobil Hyundai Stargazer dan Suzuki Ertiga yang digunakan para pelaku.

Dalam penyergapan tersebut, tim KPK mengamankan YOH di sekitar Emerald Golf beserta barang bukti tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta.

Setelah mengamankan YOH dan barang bukti, tim KPK bergerak cepat memecah tim untuk mengamankan pihak-pihak lain di lokasi berbeda:

1. PN Depok: Tim mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

2. Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan AND, GUN, dan BER yang telah kembali ke kantor PT KD.

3. Pukul 20.19 WIB: Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), ditangkap di Living Plaza Cinere.

4. Rumah Dinas: Terakhir, tim menjemput paksa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.