Kenali Hal-hal yang Membatalkan Puasa agar Ibadah Berjalan Khusyuk dan Sesuai Syariat
adisaputro February 07, 2026 09:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim yang baligh dan berakal, yang tidak hanya melatih kesabaran dan kemampuan menahan diri, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan khusyuk dan sesuai tuntunan syariat, penting bagi setiap Muslim untuk memahami secara jelas hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Dikutip dari Majelis Ulama Indonesia, demikian juga puasa menjadi sarana untuk membebaskan diri dari kebiasaan yang sudah mendarah daging dalam kehidupan manusia, seperti kebiasaan makan pada jam-jam tertentu di pagi maupun siang hari.

Pasalnya, hakikat puasa pada dasarnya bertujuan untuk memutuskan hasrat yang menghalangi jalan dari godaan setan, melalui cara menahan lapar, dahaga, serta berjuang dengan diri sendiri di jalan yang dikehendaki Allah, sebagimana firman Allah SWT berikut ini :

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِننِيْنَ ࣖ

“Orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk (mencari keridaan) Kami benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, Pengetahuan tentang hal-hal yang bisa membatalkan puasa itu penting dan harus dipahami setiap Muslim, supaya ibadah puasa yang kita jalankan sah dan benar.

Allah SWT telah berfirman di Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan bahwa puasa hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Jadi, penting bagi kita tahu apa saja yang bisa membuat puasa batal, agar ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Seorang Mualaf?

Kondisi yang Diizinkan Membatalkan Puasa

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur'ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn

Artinya : “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Berdasarkan ayat tersebut serta penjelasan dari para ulama, terdapat beberapa kondisi yang secara hukum membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan puasa :

- Sakit parah : Jika puasa diperkirakan akan memperberat kondisi kesehatan atau menghambat proses penyembuhan.

- Perjalanan jauh : Yaitu perjalanan dengan jarak dan durasi yang cukup panjang sehingga puasa dapat mengganggu aktivitas perjalanan.

- Hamil dan menyusui : Jika khawatir akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan ibu maupun anak yang disusui.

- Haid atau nifas : Kondisi alami pada perempuan yang menjadi alasan sah untuk tidak berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis dari Bukhari dan Muslim: "Apakah kamu tidak tahu bahwa jika haid kamu tidak shalat dan tidak berpuasa?" Beliau bersabda: "Itulah dari kekurangan agamanya."

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Selain kondisi yang diizinkan di atas, terdapat beberapa hal yang secara syariat dapat membatalkan puasa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disadari:

1. Makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

QS. Al-Baqarah ayat 187 menyatakan:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭu l-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr. Summa atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.

Artinya : "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."

Jika seseorang secara sengaja menelan makanan, minuman, obat, atau benda lain yang masuk ke kerongkongan, maka puasanya akan batal. Namun, jika dilakukan karena kelalaian atau lupa, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul atau dubur

Dalam hukum islam, memasukkan sesuatu ke dalam kubur (lubang kemaluan) atau dubur (lubang keluar tinja) dapat membatalkan puasa.

Bahkan jika berkaitan dengan pengobatan, seperti pemasangan kateter urin atau pemberian obat melalui saluran dubur, hal ini dapat membatalkan puasa sesuai dengan kesepakatan para ulama.

3. Muntah secara sengaja

Hadis dari Abu Hurairah menyatakan:

 "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. Abu Daud)

Namun, Jika muntah terjadi secara tidak sengaja atau terpaksa, puasa tidak batal.

4. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari bulan puasa, namun dilarang pada siang hari.

Bagi yang melakukannya secara sengaja, selain harus mengqadha puasa, juga wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak mukmin, mengganti puasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin jika tidak mampu melakukan kedua hal tersebut.

5. Keluarnya air mani secara sengaja

Hal ini berdasarkan Hadis Bukhari yang menyatakan:

"(Allah Ta’ala berfirman): Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku."

Jika air mani keluar karena hubungan suami istri, bercumbu, atau dilakukan secara sengaja sendiri, puasa akan batal dan wajib diqadha. Namun, jika keluar karena khayalan tanpa adanya tindakan, puasa tetap sah sesuai dengan Hadis:

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim)

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ratna Desti Astuti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.