Daftar Rincian Dana Desa di Kecamatan Payaraman Ogan Ilir, Ada 3 Desa Paling Besar
Sri Hidayatun February 07, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Daftar rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.

Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian dana desa tahun anggaran 2026 disusun, menindaklanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.

Berikut ini rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir yakni Payaraman yang terdapat 11 desa.

1. Desa Lubuk Bandung : Rp 297.356.000

2. Desa Paya Besar : Rp 249.932.000

3. Desa Rengas I : Rp 298.010.000

4. Desa Rengas II : Rp 304.776.000

5. Desa Seri Kembang I : Rp 373.456.000

6. Desa Seri Kembang II : Rp 290.582.000

7. Desa Seri Kembang III : Rp 302.875. 000

8. Desa Talang Seleman : Rp 373.456.000

Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa di Kecamatan Tanjung Batu OI 2026, Burai dan Bangun Jaya Paling Tinggi

9. Desa Tanjung Lalang : Rp 358.328.000

10. Desa Tebedak I : Rp 373.456.000

11. Desa Tebedak II : Rp 313.464.000

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.

"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.

"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.

 

 

 

 

 

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.