Kongkaligong Oknum Bea Cukai dan Swasta untuk Memasukan Barang KW ke Indonesia Tanpa Pemeriksaan
Hari Susmayanti February 07, 2026 11:00 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mengapa barang-barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai?

Praktik impor barang palsu alias KW tersebut sudah berlangsung hingga bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Usut punya usut, ternyata banyaknya barang ilegal alias KW bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemeriksaan fisik dari Bea Cukai karena adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta.

Praktik itu akhirnya berhasil dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Lampung dan Jakarta pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta lima orang pihak swasta.

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). 

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.

Modus Tersangka

Kasus permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta untuk memuluskan masuknya barang KW tanpa pemeriksaan Bea Cukai ini bermula pada Oktober 2025 silam.

Saat itu terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com.

Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.

Baca juga: Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Selesai Ditebang pada Jumat Wage Kemarin

Tak berhenti pada pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.

Asep menyebutkan, penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar 

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900, Dollar Singapura SGD 1,48 juta, Yen Jepang JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.