BANGKAPOS.COM--Peristiwa perampokan sadis mengguncang Dusun Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Seorang perempuan bernama Daryanti (34), yang dikenal sebagai istri juragan sate kambing, berhasil selamat dari upaya pembunuhan di rumahnya sendiri setelah berpura-pura meninggal dunia.
Namun nahas, AO (6), putri kandung Daryanti, meninggal dunia dalam kejadian tragis tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis pagi, 29 Januari 2026, di rumah korban. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, berinisial Agus (30).
Polisi memastikan, target utama pelaku sebenarnya adalah Daryanti, bukan sekadar perampokan biasa.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, motif pelaku dilatarbelakangi masalah ekonomi akibat kecanduan judi online.
Agus nekat melakukan aksi kejahatan setelah mengalami kekalahan besar dan terlilit utang.
“Tersangka pada hari Kamis pagi diketahui kalah bermain judi online. Tekanan ekonomi inilah yang mendorong tersangka melakukan tindak pidana perampokan disertai kekerasan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Modus Pura-pura Bayar Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus mendatangi rumah Daryanti dengan berpura-pura hendak membayar utang.
Ia masuk ke rumah korban dengan mudah karena pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, Agus sempat berbincang dengan Daryanti.
Dari rekaman pengakuan pelaku yang beredar di media sosial dan dikonfirmasi kepolisian, Agus sempat meminta nomor rekening korban.
Daryanti pun memberikan nomor tersebut dan pelaku sempat mencatatnya.
Namun situasi berubah drastis hanya dalam hitungan detik.
Tanpa peringatan, Agus tiba-tiba mencekik leher Daryanti dari depan. Korban sempat melawan dan memohon agar pelaku melepaskan cekikannya.
Dalam kondisi terdesak, Daryanti bahkan menawarkan untuk menganggap utang pelaku lunas demi menyelamatkan nyawanya.
“Gus, sudah, utangmu anggap lunas saja,” ucap Daryanti, seperti ditirukan pelaku dalam pengakuannya.
Alih-alih menghentikan aksinya, pelaku justru semakin brutal. Ia mengeluarkan cutter dan melukai bagian leher korban. Daryanti yang mengalami luka serius akhirnya memilih berpura-pura meninggal dunia agar pelaku berhenti menyerang.
Strategi itu berhasil menyelamatkan nyawanya.
Di tengah aksi brutal tersebut, anak korban AO (6) juga menjadi sasaran kekerasan.
Bocah malang itu ditemukan meninggal dunia di dalam rumah. Hingga kini, polisi masih mendalami secara detail bagaimana kronologi kekerasan terhadap anak tersebut.
Kapolres Boyolali memastikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan disertai perampokan, dengan unsur perencanaan yang kuat.
“Korban anak meninggal dunia di lokasi. Ini yang menjadi perhatian serius kami karena pelaku tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur,” tegas Indra.
Polisi menegaskan bahwa motif pelaku bukan semata-mata persoalan utang dengan korban. Tekanan ekonomi akibat judi online menjadi faktor utama.
Agus diketahui berniat mencuri kendaraan milik korban untuk digadaikan. Uang hasil gadai rencananya akan digunakan untuk membayar utang serta menebus kendaraan milik istrinya yang sebelumnya telah digadaikan lebih dulu.
“Tersangka berniat mengambil kendaraan korban untuk digadaikan. Uangnya akan digunakan membayar utang judi dan menebus kendaraan istrinya,” jelas Kapolres.
Fakta yang membuat warga sekitar terkejut adalah hubungan antara korban dan pelaku yang selama ini dikenal baik.
Agus merupakan tetangga korban dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa hubungan keduanya selama ini berjalan normal.
Bahkan, istri pelaku disebut kerap berkunjung ke rumah Daryanti.
“Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Hubungannya juga baik-baik saja. Bahkan istrinya sering main ke sini,” kata Wahyudi (60), salah satu anggota keluarga korban.
Namun, Wahyudi membenarkan bahwa sekitar lima hingga enam hari sebelum kejadian, Daryanti sempat menagih utang kepada Agus. Penagihan itu diduga memicu emosi pelaku.
“Setahu saya, lima atau enam hari sebelum kejadian itu Daryanti menagih utang. Karena belum ada, pelaku marah, dan akhirnya berujung penganiayaan,” ujar Wahyudi.
Setelah kejadian, Agus sempat melarikan diri. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Kudus pada Jumat (30/1/2026).
Kini Agus telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online yang tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga memicu tindak kriminal dan kekerasan fatal.
Daryanti kini masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis akibat luka serta trauma berat yang dialaminya.
Kehilangan anak di usia belia menjadi pukulan mendalam yang sulit terbayangkan.
Pihak keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang di masyarakat.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana kecanduan judi online dapat menghancurkan kehidupan, merenggut nyawa orang tak bersalah, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
(Tribunnews/Kompas.com)