PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dalam skala besar.
Total barang bukti mencapai 360 kilogram (kg) narkotika disita dari pengungkapan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyatakan di Jakarta, Jumat (6/2/2026), bahwa barang bukti itu terbagi dalam 160 kg sabu dan 200 kg ganja.
Disita dari dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Ia menuturkan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, pada Sabtu (24/1/2026).
Petugas berhasil menangkap pria berinisial MAZ yang membawa lima karung plastik kuning berisi 100 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 100 kg di dalam mobilnya.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (buron).
Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika,” jelasnya diJakarta, Kamis (5/2/2026).
Dari kasus ini, penyidik BNN bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menyita 60 kg sabu dari pria berinisial B di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Dedi Tabrani yang ditanyai terpisah di Banda Aceh mengakuiadanya penangkapan terbaru di Aceh Timur tersebut.
Baca juga: Dewi Astutik Ditangkap Bersama Pacarnya di Kamboja, Jaringan Sabu Senilai Rp5 Triliun Terbongkar
Jumlahnya 60 kg sabu
Jika ditambahkan dengan tangkapan sebelumnya, yakni 100 kg sabu, maka totalnya menjadi 160 kg.
Ini hasil operasi selama satu minggu terakhir.
Dedi Tabrani mengaku tak dapat merinci lebih detail tentang lika-liku pengungkapan itu karena konferensi pers atau rilis perkara tersebut dilakukan di pusat oleh BNN, bukan oleh BNP Provinsi Aceh.
Sementara itu, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menerangkan bahwa jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok pemasok dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand-Myanmar-Laos).
Baca juga: Pinkan Mambo Viral Bernyanyi di Pinggir Jalan, Tegaskan Ngamen untuk Cari Nafkah
Peredaran ganja
Terkait dengan peredaran ganja, ada tiga pria, masing-masing berinisial DJS, YH, dan AS yang ditangkap petugas di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat itu ketiganya tengah membawa dua mobil yang di dalamnya berisi delapan karung dengan 148 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat 200 kg.
“Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya,” ungkap Roy Hardi Siahaan.
Atas upaya penyelundupan narkotika ini, para tersangka dijerat penyidik denga Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Kompas.com/dik)
Baca juga: Sidang Narkotika di PN Binjai, Aipda Erina Akui Diperintah Perwira Jual Sabu 1 Kg
Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Lokasi Sinkhole Raksasa di Aceh Tengah
Baca juga: Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana
Artkel ini telah tayang di Kompas.com