TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Usai melakukan penanaman pohon mangrove, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang melakukan Diskusi dengan kelompok petambak yang ada di Dusun Siandau, Desa Liagu, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
Pertemuan diskusi ini dilakukan di Tambak milik H Ali. Dalam diskusi ini H Ali memberikan pertanyaan yang masih mengganjal dalam pikirannya. Ia menanyakan apakah nanti setelah ditanami bakau atau mangrove di tambak yang dimiliki, pemerintah bisa ambil alih?
Pertanyaan lain disampaikan Rahayu, salah satu petambak dari Kelompok Damai Sejahtera. Ia menanyakan apakah nanti setelah semua sudut di tambak ditanami sawit lalu diambil alih oleh pemerintah? "Jangan sampai nanti sama kita ketika sudah ditanam, diambil pemerintah," ucapnya.
Pertanyaan dari petambak ini lalu dijawab oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih. Ia mengungkapkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap program rehabilitasi mangrove yang dilakukan di sekitar kawasan tambak. Penanaman mangrove dipastikan tisak akan menghilangkan hak masyarakat maupun menghentikan aktivitas tambak yang selama ini berjalan.
Baca juga: Menteri Kehutanan Tanam Pohon Mangrove di Desa Liagu Bulungan: Penyangga Erosi dan Cuaca Ekstrem
"Rehabilitasi mangrove di kawasan areal penggunaan lain (APL) tidak mengubah status lahan dan tidak dikelola oleh pemerintah. Masyarakat tetap bebas melakukan kegiatan Tambak seperti biasa," papar Dyah.
Sementara itu, bagi warga yang beraktivitas di kawasan hutan, pemerintah akan mengarahkan kegiatan rehabilitasi mangrove tersebut ke dalam skema perhutanan sosial, sehingga memiliki kepastian hukum.
Penanaman mangrove justru dinilai memberikan dampak positif terhadap produktivitas tambak. Keberadaan mangrove di sekitar tambak udang dan ikan membantu menjaga keseimbangan alam dan meningkatkan nilai jual, terutama untuk kebutuhan ekspor yang kini mensyaratkan aspek kelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir tambak yang telah ditanami mangrove akan diambil alih pemerintah.Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks dan fitnah yang menyesatkan masyarakat.
Menurut Raja Juli, anggapan bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) diajak menanam mangrove lalu lahannya diambil pemerintah setelah mangrove tumbuh besar adalah informasi tidak benar. “Itu hoaks, itu fitnah, itu asutan yang tidak benar,” tegasnya di hadapan masyarakat.
Baca juga: Breaking News, Menhut Raja Juli Antoni ke Tambak Mangrove di Liagu Bulungan, Emak-emak Minta Dibantu
Ia bahkan meminta warga yang lahannya telah bersertifikat untuk mengangkat tangan. Sebagian warga telah menerima sertifikat, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengukuran dan penerbitan. Hal ini menunjukkan tidak ada pengambilalihan lahan oleh negara.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum.
Ia menyebut dirinya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan menggagas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat secara massal.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi tambak-tambak yang sudah bersertifikat, yang masih dalam proses, maupun yang belum mengajukan sama sekali.
“Justru kalau tidak punya sertifikat, yang berbahaya itu bukan diambil pemerintah, tapi bisa diambil orang lain,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang. Informasi-informasi yang diterima itu ditegaskannya adalahb menyesatkan.
"Informasi itu menyesatkan. Tidak mungkin tambak masyarakat setelah ditanami mangrove akan diambil oleh pemerintah itu. Tidak mungkin ini malah menguntungkan para pemilik tambak," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah