Baru Sehari Diresmikan, Tanah di Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Diklaim Warga, Pemkot Menantang
Slamet Teguh February 07, 2026 03:32 PM

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Rumah jabatan eselon IV untuk Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang baru sehari diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana kini sudah menuai polemik.

Tiga unit bangunan dua lantai itu mendapat klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai kepemilikan pribadi.

Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut mengaku mempunyai surat jual beli dan dulunya lahan tersebut merupakan sebuah unit usaha bernama Koperasi Bukit Sulap.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Azuandi, mengaku bahwa tidak pernah mengetahui adanya sengketa atas tanah yang digunakan untuk pembangunan mess kejaksaan tersebut.

“Kami tidak tahu kalau ada masalah sengketa. Yang jelas, aset itu sudah diserahterimakan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau," kata Azuandi saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/2/2026).

Azuandipun mengaku heran dengan munculnya klaim kepemilikan justru setelah bangunan mess rampung dibangun dan diresmikan oleh Kajati secara langsung.

“Dari dulu tidak pernah ada masalah. Kok baru sekarang mengaku. Setelah dibangun mess malah muncul klaim kalau itu hak milik orang,” ujarnya heran.

Azuandi pun mengungkapkan bahwa Pemkot Lubuklinggau telah lama memasang plang penanda kepemilikan lahan, bahwa lahan itu milik  pemerintah di lokasi tersebut.

"Selama plang terpasang, tak satu pun pihak mengajukan keberatan atau protes. Baru setelah pembangunan rumah dinas Kejari selesai, klaim itu muncul,” ungkapnya.

Baca juga: Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Kasi Kejari Lubuklinggau, Titip Pesan Jangan Sering Pulang

Baca juga: Bupati Empat Lawang Hadiri Malam Ramah Tamah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kota Lubuklinggau

Meski demikian, Pemkot Lubuklinggau tidak menutup pintu bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut  untuk menggugat.

Bila memang ada penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kalau memang merasa itu sengketa, silakan ajukan ke pengadilan. Kita sama-sama buktikan secara hukum siapa yang berhak, apakah pemerintah kota atau pihak yang mengklaim,” ungkapnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.