TRIBUNJAMBI.COM - Cara cek PBI BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang juga dikenal sebagai PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), merupakan skema bantuan pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan.
Peserta dengan status masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar iuran.
Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peserta PBI melaporkan bahwa status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif atau dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Melansir laman Kontan.co.id, penonaktifan ini terjadi sebagai dampak dari proses pemutakhiran dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Pemutakhiran data tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu kategori miskin ekstrem sampai miskin.
Baca juga: Resep Kue Putri Kandis Khas Jambi, Pastikan Kue Tidak Terkena Air Karena Mudah Basi
Baca juga: Jadwal Bus Jakarta-Jambi 8 Februari 2026, Harga Termurah Rp360 Ribu
Oleh karena itu, penonaktifan kepesertaan PBI tidak dimaksudkan sebagai pengurangan jumlah penerima bantuan secara keseluruhan, melainkan pengalihan manfaat kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan PBI dinonaktifkan antara lain perubahan kondisi sosial ekonomi, perubahan alamat domisili, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), atau peserta tidak lagi tercatat dalam desil kemiskinan yang ditetapkan.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila terbukti memenuhi kriteria, melalui Dinas Sosial setempat atau dengan bantuan fasilitas kesehatan.
Agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat disarankan untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa cara resmi, mudah, dan gratis untuk melakukan pengecekan secara daring melalui HP.
1. Melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan
Layanan WhatsApp PANDAWA merupakan salah satu cara paling cepat dan praktis untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Simpan nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan: +62 811-8165-165.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan awal, misalnya “Halo” atau “Menu”.
- Sistem akan menampilkan pilihan layanan.
- Pilih Informasi atau Cek Status Kepesertaan
Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Periode 2025-2030
Baca juga: Profil Benny Indra Ardhianta, Wakil Bupati Klaten yang Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
- Masukkan NIK (16 digit) dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, termasuk status aktif atau tidak aktif, jenis kepesertaan (PBI JKN), fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta keterangan tambahan.
Apabila kepesertaan berstatus tidak aktif, biasanya akan disertai informasi alasan penonaktifan atau petunjuk tindak lanjut.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Selain melalui WhatsApp, peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi resmi Mobile JKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh atau perbarui aplikasi Mobile JKN melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masuk ke aplikasi menggunakan NIK atau nomor peserta.
- Bagi pengguna baru, lakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang tersedia, termasuk verifikasi identitas.
- Pada halaman utama atau menu Peserta / Info Peserta, status kepesertaan akan ditampilkan secara jelas.
- Jika aktif, akan muncul keterangan “AKTIF” disertai informasi kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Jika tidak aktif, akan muncul keterangan “TIDAK AKTIF” atau “NON AKTIF” beserta alasan, seperti pemutakhiran data Kemensos atau ketidaksesuaian data.
Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat melihat kartu digital KIS serta riwayat layanan dan informasi iuran, yang untuk peserta PBI seharusnya tercatat sebesar Rp0. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Penculik Bayi di Masjid Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ada Anak Diselamatkan dari Pedalaman Jambi
Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Periode 2025-2030