Misteri Kematian Satu Keluarga di Jakarta Utara Terbongkar, Pelaku Anak Kandung
Wawan Akuba February 07, 2026 05:37 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat menyisakan tanda tanya publik akhirnya menemukan titik terang.

Polisi mengungkap, pelaku di balik tragedi tersebut merupakan anggota keluarga sendiri, yakni anak ketiga berinisial AS (22).

Dalam peristiwa yang terjadi pada Januari 2026 itu, tiga orang korban meninggal dunia, masing-masing SS (55) selaku ibu, serta dua anaknya AF (27) dan AD (14).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan tersangka melalui skema yang telah dipersiapkan.

Menurut Erick, pelaku menjalankan rencananya dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan dengan memberikan racun tertentu hingga para korban kehilangan kesadaran.

Baca juga: RS Toto Gorontalo Viral! Warga Protes tak Ada Perawat yang Jaga Piket Malam

“Pelaku membuat korban pingsan terlebih dahulu menggunakan racun dengan metode tertentu,” ujar Erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Setelah memastikan para korban tidak sadarkan diri, tersangka kembali memberikan racun untuk memastikan kematian korban.

“Setelah korban pingsan namun belum meninggal, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut para korban,” lanjutnya.

Racun Tikus Jadi Alat Pembunuhan

Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana. Pengakuan tersangka memperkuat dugaan bahwa aksi pembunuhan telah disusun sebelumnya.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, penyebab kematian diketahui berasal dari zat kimia berbahaya yang masuk ke dalam tubuh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan hasil visum dalam menemukan adanya senyawa beracun dalam jumlah melebihi batas normal.

“Dari pemeriksaan dalam ditemukan kematian akibat senyawa kimia yang masuk ke tubuh di luar ambang batas,” kata Budhi.

Senyawa tersebut diketahui merupakan Zinc Phosphide, yang umum digunakan sebagai racun tikus dan pestisida.

Menurut pihak kepolisian, zat tersebut sangat berbahaya apabila dikonsumsi manusia.

Motif Dendam Keluarga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan karena menyimpan rasa sakit hati terhadap keluarganya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya.

“Motivasi pelaku adalah dendam karena merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi,” kata Onkoseno.

Dalam penyelidikan, diketahui tersangka membeli racun tikus sebelum mencampurkannya ke dalam minuman teh yang kemudian diberikan kepada korban.

Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim forensik memastikan ketiga korban meninggal akibat keracunan zat kimia berbahaya.

Spesialis forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dr Raditya Mahardika, menyebut kematian korban terjadi akibat senyawa kimia yang tidak seharusnya masuk ke dalam tubuh.

“Kesimpulan pemeriksaan menyatakan korban meninggal karena senyawa kimia yang melebihi batas toleransi tubuh sehingga menyebabkan korban mengalami sesak napas hingga meninggal,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana.

Selain itu, tersangka juga terancam hukuman tambahan masing-masing 15 tahun untuk pasal pembunuhan serta pelanggaran perlindungan anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembunuhan dalam lingkup keluarga inti, sekaligus menutup misteri kematian tiga anggota keluarga yang sempat menghebohkan warga Warakas.

 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.