TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Sabtu (7/2/2026) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan, rumah dinas keduanya di Jalan Taman Anyelir 2, Cilodong, Depok tampak sepi.
Gerbang rumah dinas terlihat terkunci rapat tanpa aktivitas mencolok dari luar dari pantauan di lokasi sekitar pukul 09.44 WIB.
Rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal dinas bagi Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi lahan di PN Depok.
Berada di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, tepat di kawasan Jalan Taman Anyelir 2 dan bersebelahan dengan SMK Multicomp, rumah dinas tersebut.
Dari arah Jalan Kalimulya, lokasi rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terletak di sisi kiri jalan, tidak jauh dari pintu masuk kawasan perumahan.
Bangunan rumah dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar dua meter dengan dominasi warna krem dan garis kuning.
Pada akses masuk terdapat pintu pagar besi dorong berwarna hitam.
Gerbang tampak digembok menggunakan kunci besar sehingga tidak dapat dimasuki.
Wartawan sempat memanggil dari luar pagar untuk memastikan keberadaan penghuni, namun tidak ada jawaban.
Melalui celah pagar, terlihat terdapat dua bangunan rumah dengan model dan tipe yang sama persis. Keduanya memiliki halaman luas serta kanopi yang menjorok ke bagian depan.
Luas rumah dinas diperkirakan mencapai sekitar 900 meter persegi, namun bangunannya hanya terdiri dari satu lantai.
Seorang warga sekitar, Rudi (bukan nama sebenarnya), membenarkan rumah tersebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Namun menurutnya, keduanya tidak tinggal bersama keluarga, melainkan hanya dengan ajudan.
“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya mah jarang-jarang,” ujar Rudi.
Ia menyebut Ketua PN Depok terakhir kali terlihat berada di rumah dinas pada Kamis (5/2/2026) siang.
“Iya malam Jumat terakhir, habis itu nutup terus,” katanya.
Rudi juga sempat melihat adanya keramaian di sekitar rumah pada malam itu, meski tidak mengetahui pasti peristiwa yang terjadi.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini terbongkar melalui OTT pada Kamis, 5 Februari 2026.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya (PT KD) hingga tingkat kasasi.
Namun proses eksekusi pengosongan lahan disebut terhambat.
Modus Fee Rp850 Juta
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta fee Rp1 miliar, lalu disepakati menjadi Rp850 juta.
Jurusita Yohansyah Maruanaya (YOH) disebut menjadi perantara antara pihak pengadilan dan PT KD.
Penyerahan Uang di Arena Golf
Uang Rp850 juta diserahkan kepada YOH di arena golf, yang disebut bersumber dari invoice fiktif perusahaan.
KPK menyita uang tunai dalam tas ransel hitam saat OTT berlangsung.
Kelima tersangka adalah:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT KD
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
Selain kasus suap, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta sepanjang 2025–2026.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama dan dijerat pasal Tipikor. Bambang juga dikenakan pasal gratifikasi.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan rapim akan dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto dan digelar pada Senin (8/2/2026).
“Karena Sabtu Minggu ini libur, mungkin Senin itu baru Rapim. Termasuk press rilis baru di hari Senin,” kata Yanto saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).
Saat ditanya soal penunjukan pelaksana tugas (plt) Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Yanto belum dapat memastikan karena masih menunggu keputusan pimpinan.