Kasus Rudapaksa Jambi, Pengamat Ungkap soal Tragedi dan Krisis Kepercayaan
Heri Prihartono February 07, 2026 06:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Hukum Jambi memandang kasus rudapaksa di Jambi yang melibatkan dua polisi dan dua warga sipil sebagai tragedi.

Sebab, insiden yang dilakukan anggota polisi mencederai rasa keadilan publik sekaligus meruntuhkan kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Jambi, Wildan Amron Ritonga, saat dihubungi Tribunjambi.com via pesan singkat, Sabtu (9/2/2026).

Dia berpendapat, Peristiwa yang terjadi pada 14 November 2025 dan terungkap ke publik pada 29 Januari 2026 setelah adanya pengaduan ibu korban ke DPRD Kota Jambi ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana.

Namun, juga pengkhianatan terhadap amanah negara dalam melindungi warga, khususnya perempuan muda berusia 18 tahun yang berada dalam posisi rentan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan, relasi keluarga, dan kelemahan sistem pengawasan dapat berkelindan menjadi ruang terjadinya kejahatan seksual,” katanya. 

Dosen Hukum Pidana UNJA itu menuturkan, ketika aparat negara terlibat di dalamnya, maka dampak yang timbul bukan hanya penderitaan korban.

Tetapi juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Wildan menjelaskan, secara yuridis perbuatan keempat pelaku memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan.

Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

“Unsur kondisi korban yang tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c juga relevan dalam perkara ini. Selain itu, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama, maka berlaku ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 473 ayat (10) yang memungkinkan penambahan pidana sepertiga dari ancaman maksimum,” jelasnya.

Dia menerangkan, ancaman pidana terhadap masing-masing pelaku dapat meningkat hingga sekitar 16 tahun penjara. 

Hal itu memungkinkan apabila terbukti adanya pemberatan berlapis, hakim juga memiliki ruang menjatuhkan pidana hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3).

Terkait hukum pada anggota polisi termasuk pemberatan pidana semakin kuat karena keduanya merupakan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a. 

Penyalahgunaan kewenangan dan martabat jabatan dalam tindak pidana ini merupakan faktor pemberat sebagaimana Pasal 58 huruf a.

“Oleh karena itu, secara proporsional, pidana terhadap keduanya patut dijatuhkan pada batas maksimal. Selain pidana penjara, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota Polri atau hak memegang jabatan publik berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a jo. Pasal 86 huruf b,” terangnya.

Sementara hukuman terhadap C dan I, Wildan menyebut ancaman pidana pokok pada prinsipnya sama, yakni maksimal 16 tahun penjara. 

Namun, khusus bagi Cr sebagai paman korban, terdapat pemberatan tambahan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebab, perbuatan dilakukan dalam lingkup keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. 

“Dengan pemberatan ini, pidana terhadap Cr secara teoritis dapat mendekati 20 tahun penjara, terlebih jika terbukti menimbulkan luka berat sebagaimana Pasal 473 ayat (7). Terhadap In, konstruksi pidana mengikuti ketentuan umum dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujarnya.

Selain pidana penjara, dia menambahkan seluruh pelaku juga wajib dibebani restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, baik secara materiil maupun psikologis. 

“Khusus terhadap C, dimungkinkan pula pencabutan hak-hak tertentu yang berkaitan dengan perwalian atau pengampuan,” ucapnya.

Wildan menegaskan, dari sisi kelembagaan, Polri wajib merespons perkara ini secara tegas dan transparan. 

Hal itu Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“keterlibatan anggota dalam tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf a, yang berimplikasi pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

“Bahkan, Pasal 110 ayat (1) memungkinkan sidang Komisi Kode Etik Profesi dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.


Sebab itu, Wildan menilai Polri perlu melakukan reformasi internal secara sistemik dan berkelanjutan. 

Hal itu mencakup evaluasi psikologis berkala terhadap personel, khususnya anggota muda, penguatan independensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam menangani perkara internal, pemanfaatan sistem monitoring digital untuk mendeteksi potensi penyimpangan, serta keterbukaan dalam proses sidang etik. 

Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah praktik saling melindungi antaranggota sebagaimana tercermin dalam larangan etika Pasal 13 huruf g, serta sejalan dengan semangat pencegahan dalam Undang-Undang TPKS.

Dia memandang kasus itu harus menjadi momentum refleksi dan pembenahan serius bagi institusi kepolisian. 

Penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada korban merupakan syarat mutlak untuk memulihkan legitimasi moral Polri di mata masyarakat. 

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kelompok yang rentan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi bagian dari predator yang merusak martabat kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto).

Baca juga: Jadwal Banding Bripda Samson dan Bripda Nabil Tak Terima Dipecat dari Polisi Usai Terjerat Rudapaksa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.