TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjalani sidang kode etik, Samson dan Nabil kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan 18 tahun.
Diketahui, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi.
Mereka adalah Samson dan Nabil, pelaku lainnya adalah Christian dan Indra.
"Proses sidik oleh Krimum," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji pada Sabtu (8/2/2026).
Lebih lanjut, terkait dengan informasi yang mengatakan bahwa Samson dan Nabil mengajukan banding atasan putusan sidang kode etik, Erlan belum menerangkan secara detail.
Namun dia mengatakan bahwa keduanya bisa saja mengajukan banding terhadap hasil ptusan sidang kode etik yang telah dilaksanakn Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
"Kalaupun mereka banding,nanti ada perangkat komisi banding yang akan menyidang kembali tapi saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Krimum," jelasnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil dikrtahui diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang etik tersebut dibacakan kepada keduanya pada Jumat (6/2/2026) malam setelah keduanya menjalani sidang lebih dari 12 jam di Polda Jambi.
Setelah keluar dari ruang sidang, dua polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam dan hanya bisa menundukkan kepala.
Baca juga: Jadwal Banding Bripda Samson dan Bripda Nabil Tak Terima Dipecat dari Polisi Usai Terjerat Rudapaksa