Satgas PKH Jawab Keraguan Walhi Kalteng Soal Pengambilalihan Lahan dan Sita Aset Perusahaan
Sri Mariati February 07, 2026 06:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH merespon keraguan Walhi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait pengambilalihan lahan.

Melalui unggahan di instagram resminya, Satgas PKH mengungkapkan, Bayu Herinata selaku Direktur Walhi Kalteng mempertanyakan efektivitas Satgas terutama terkait manajemen risiko setelah penyitaan aset, tranparansi informasi, penggunaan aparat, indikator keberhasilan tugas penertiban.

Dalam konten yang diunggah pada Kamis (5/2/2026) tersebut, Satgas PKH menyampaikan, perbaikan ekositem lingkungan akan menjadi prioritas pasca penguasaan lahan, Satgas akan mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya.

Terkait keterlibatan aparat, Satgas PKH bekerja dengan lembaga lintas sektoral termasuk TNI dan Polri untuk menjangkau wilayah geografis yang ekstrem dan ancaman yang beragam.

Melalui unggahan itu, Satgas PKH juga menyampaikan, selama ini tim lapangan terus berupaya untuk mengedepankan pendekatan dialogis humanis dalam proses penertiban.

Menanggapi respon Satgas PKH melalui unggahan instagram itu, Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengungkapkan, pihaknya masih meragukan pernyataan yang menegaskan komitmen pemulihan ekosistem dan paska penguasaan kembali oleh negara.

Menurut Bayu, komitmen tersebut perlu diuji secara nyata di lapangan, terutama pada konteks tata kelola pasca penertiban kawasan dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat adat dan lokal.

"Pengalaman di berbagai wilayah khususnya di Kalteng menunjukkan, penyitaan atau penguasaan kembali lahan tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan fungsi ekologis yang terjadi justru sebaliknya," ujar Bayu kepada Tribunkalteng.com, Kamis (5/2/2026).

Bayu memberi contoh, seperti yang terjadi di Kotawaringin Timur, lahan yang disita oleh Satgas PKH tetap menjadi kebun Sawit.

"Padahal berada di ekosistem gambut dan ada juga areal yang diplangisasi justru di kebun masyarakat komunitas lokal," ucapnya.

Bayu menegasksan, tanpa peta jalan pemulihan yang jelas, transparan, dan berbasis sains ekologi, kawasan yang ditertibkan justru berisiko mengalami degradasi lanjutan, konflik sosial baru, atau kembali dikuasai oleh kepentingan lama dalam bentuk berbeda.

Bayu menyebut, publik, khususnya masyarakat di daerah terdampak, membutuhkan informasi yang lebih substantif, seperti bagaimana mekanisme setelah penyitaan atau penguasaan kembali, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pemulihan kawasan, bagaimana indikator keberhasilan penertiban diukur, serta sejauh mana keterlibatan masyarakat adat dan lokal dijamin secara bermakna, bukan sekadar simbolik.

Baca juga: Walhi Kalteng Nilai Satgas PKH Sita Kawasan Hutan Tak Jawab Akar Persoalan Agraria di Kalteng

Baca juga: Masyarakat Adat Sempat Blokir Jalur Tambang PT AKT yang Disita Satgas PKH di Murung Raya

"Terkait klaim menghadirkan solusi bagi masyarakat adat dan lokal, WALHI menegaskan, relokasi tidak boleh diposisikan sebagai solusi utama, apalagi jika mengabaikan sejarah penguasaan ruang, hak atas tanah, dan ketergantungan masyarakat terhadap wilayah kelolanya," tegasnya.

Bayu menuturkan, pemulihan fungsi kawasan konservasi atau lindung harus berjalan seiring dengan pemenuhan keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat, bukan mengorbankannya.

Dirinya membeberkan, Walhi Kalteng mendorong Satgas PKH untuk membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan di daerah, menyusun indikator keberhasilan yang terukur dan dapat diawasi publik.

"Selain itu, penting memastikan penertiban kawasan benar-benar bermuara pada pemulihan ekosistem hutan dan perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar capaian administratif atau pencitraan kebijakan," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.