Tersangka Pembunuhan Berencana Warakas Jakut Kena Pasal Berlapis, Ini Hukumannya Sesuai KUHP Baru
Jaisy Rahman Tohir February 07, 2026 06:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi menjerat tersangka pembunuhan berencana satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tersangka Abdullah Syauqi Jamaludin (22) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan pasal berlapis dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Utara menggabungkan hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis toksikologi, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan psikolog dan psikiater terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui scientific investigation yang mendalam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan dokter, bukti toksikologi, serta analisis barang bukti lainnya, pada 4 Februari penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka," kata Onkoseno dikutip Sabtu (7/2/2026).

Dalam kasus ini, Syauqi merupakan anak ketiga dari keluarga tersebut.

Ia diduga meracuni ibu kandungnya Siti Solihah (52), kakak perempuannya Afiah Al Adilah Jamaludin (27), serta adik bungsunya Adnan Al Jabrar Jamaludin (13) hingga meninggal dunia di rumah kontrakan mereka di Jalan Warakas 8.

Polisi menyebut tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman teh yang disiapkan menggunakan panci sebelum diberikan kepada para korban.

Dijerat Pasal Berlapis Sesuai KUHP Baru

Atas perbuatannya, Syauqi dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak.

Penerapan pasal tersebut meliputi Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.

Menurut penyidik, penggunaan pasal berlapis dilakukan karena terdapat unsur perencanaan, korban anak di bawah umur, serta tindakan peracunan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," ujar Onkoseno.

Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Tersangka

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka menghadapi sejumlah ancaman pidana berat.

Masing-masing yakni maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana, maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan, maksimal 15 tahun penjara terkait kekerasan terhadap anak, dan maksimal 9 tahun penjara untuk penganiayaan.

Ancaman hukuman tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan nanti.

Scientific Investigation Jadi Dasar Penjeratan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan tiga korban meninggal dunia pada Jumat (2/1/2026) pagi.

Saat itu, kematian korban sempat diduga akibat keracunan makanan karena ditemukan dengan kondisi mulut berbusa dan ruam di tubuh.

Namun polisi tetap melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga menunggu hasil autopsi dan toksikologi.

Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, menjelaskan hasil autopsi menunjukkan adanya paparan zat kimia berbahaya.

"Dari pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda kekerasan fisik. Namun pada pemeriksaan dalam ditemukan lebam pembuluh darah otak, pembengkakan paru-paru, serta cairan berwarna cokelat dengan bau menyengat di lambung," ujarnya.

Ia menegaskan, penyebab kematian korban akibat paparan zat kimia dalam jumlah melebihi batas toleransi yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.

Kronologi Singkat Aksi Tersangka

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menyusun kronologi peristiwa.

Pada 31 Desember 2025 pagi, tersangka terlihat keluar rumah menggunakan sepeda motor sambil membawa panci.

Setelah merayakan malam pergantian tahun bersama teman-temannya, tersangka kembali ke rumah pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB.

Setibanya di rumah, ia diduga mulai meracik racun dan mencampurkannya ke dalam minuman teh.

Minuman tersebut kemudian diberikan kepada ibu dan dua saudaranya hingga menyebabkan keracunan berat dan meninggal dunia.

Selama hampir satu bulan, kematian korban sempat dianggap sebagai insiden keracunan biasa sebelum akhirnya hasil scientific investigation memastikan adanya pembunuhan berencana.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.