DPO Kejaksaan Korupsi Proyek Peningkatan Fasilitas Air Bersih Lamandau Ditangkap di Palangka Raya
Sri Mariati February 07, 2026 07:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Buronan kasus tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Terpidana tersebut diketahui bernama Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Ia merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra membenarkan penangkapan tersebut.

“Terpidana Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan berhasil diamankan di Palangka Raya setelah sebelumnya masuk dalam DPO,” ujar Dodik, Sabtu (7/2/2026).

Dodik menjelaskan, Nindyo merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

“Merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 800 juta,” ungkap Dodik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dodik menyebut, Nindyo telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersebut berupa penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca juga: Setahun Masuk DPO, Buronan Korupsi Expo Sampit Akhirnya Dibekuk Penyidik Polda Kalteng

Baca juga: Kabur dan jadi DPO, Satreskrim Polres Kotim Amankan YS di Rumah Warga Kecamatan Telawang Kotim

Dodik mengatakan, usai diamankan, terpidana Nindyo Purnomo langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi hukum.

“Terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan selanjutnya di bawa ke Laapas Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.