Kritisi Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Kreditor, James Purba Raih Gelar Doktor
rival al manaf February 07, 2026 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kritisi lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), James Purba meraih gelar doktor di Unissula.

James Purba sendiri dikenal sebagai salah satu praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang terkemuka di Indonesia. 

Ia telah berkecimpung di bidang kepailitan dan PKPU sejak 1998, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai advokat dan kurator. Saat ini, ia juga aktif sebagai dosen tidak tetap Hukum Kepailitan pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, James Purba kerap dipercaya menjadi saksi ahli di berbagai pengadilan dan forum internasional.

Kritik itu dituangkan James Purba dalam disertasi yang berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.

Di dalamnya, ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dinilai lebih menekankan kecepatan prosedural, namun belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif.

Melalui penelitian tersebut, James Purba mengusulkan rekonstruksi regulasi dengan tiga pilar utama, yakni kewajiban laporan keuangan debitor yang telah diaudit, mekanisme penyelesaian sengketa yang terintegrasi dan adil, serta amandemen Pasal 280 UUK-PKPU guna memberikan kepastian hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak.

James Purba menjelaskan, PKPU pada dasarnya bertujuan mulia, yakni memberikan kesempatan bagi debitor yang beritikad baik untuk merestrukturisasi utangnya dan mencapai perdamaian dengan para kreditor. Namun dalam praktik, tahapan verifikasi tagihan kerap menjadi titik krusial yang justru merugikan kreditor.

“Sering kali tagihan kreditor dibantah atau ditolak oleh debitor maupun pengurus PKPU, tetapi undang-undang tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai di dalam proses PKPU itu sendiri,” ujarnya.

Akibatnya, kreditor yang tagihannya ditolak kehilangan posisi tawar, hak suara dalam rapat perdamaian tereduksi, bahkan berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi utang.

Penelitian ini secara khusus menyoroti Pasal 280 UUK-PKPU yang memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan hak suara kreditor yang tagihannya dibantah.

Menurut James Purba, kewenangan tersebut bersifat diskresioner tanpa parameter yang jelas dan hanya menyentuh aspek voting rights, tanpa menyelesaikan sengketa substantif terkait keabsahan dan jumlah utang.

"Hasil penelitian menemukan setidaknya tiga kelemahan sistemik, yakni lemahnya proses verifikasi tagihan, minimnya transparansi keuangan debitor, serta tidak adanya upaya hukum lanjutan yang definitif bagi kreditor atas hak substantif tagihannya," Katanya.

Diapresiasi Peradi Semarang

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang terus mendorong para anggotanya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral (S3).

Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas keilmuan, profesionalisme, serta kontribusi advokat dalam pengembangan hukum nasional.

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, menyebut dorongan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang tidak hanya kuat secara praktik, tetapi juga kokoh dari sisi akademik.

"Pencapaian salah satu senior kami yang baru saja meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude menjadi bukti bahwa advokat Peradi mampu bersaing di level akademik tertinggi," ujar Kairul Anwar usai menghadiri ujian promosi doktor praktisi hukum bidang kepailitan dan PKPU, Jamaslin James Purba di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Suara Letusan Gemparkan Sekolah, Seorang Siswi Terluka Kena Peluru Nyasar

Baca juga: UIN Saizu Gelar Entry Meeting Audit KAP, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

James Purba berhasil menyelesaikan studi S3nya di Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula dengan IPK 4.00 dan predikat cumlaude.

Merujuk pada keberhasilan James Purba yang baru saja menyelesaikan studi doktoralnya dengan nilai sempurna, menunjukkan bahwa penguasaan praktik hukum yang panjang dapat berjalan seiring dengan pendalaman akademik yang kuat.

“Kami di DPC Peradi Semarang mendorong teman-teman yang sudah S2 agar segera melanjutkan S3. Ini penting agar advokat tidak hanya menjadi praktisi, tetapi juga pemikir hukum yang mampu memberi pembaruan regulasi,” tegasnya.

Saat ini, kata Kairul, sudah ada belasan pengurus dan anggota DPC Peradi Kota Semarang yang menyandang gelar doktor, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pendidikan di berbagai perguruan tinggi, baik di Semarang maupun luar daerah.

“Kami berproses di UNS, dan ada juga yang menempuh studi di kampus lain seperti Unissula. Kami melihat banyak kampus yang kualitasnya sangat baik untuk pendidikan doktoral hukum,” ujarnya.

Menurut Kairul, kehadiran advokat bergelar doktor akan memberikan dampak positif bagi organisasi, terutama dalam penguatan kajian hukum, advokasi kebijakan, serta kontribusi pemikiran terhadap pembaruan undang-undang.

Dorongan melanjutkan studi doktoral tersebut dinilai relevan dengan tantangan hukum yang semakin kompleks.

Kairul Anwar mencontohkan disertasi yang ditulis James Purba tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga lahir dari persoalan konkret yang dihadapi dalam praktik hukum sehari-hari. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.