PN Lhoksukon Perberat Hukuman Pria yang Tagih Utang Sabu Pakai Senpi dan Bakar Keude di Aceh Utara
Mursal Ismail February 07, 2026 08:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memperberat hukuman terhadap Edi Junaidi bin Ismail, pria asal Aceh Utara yang terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembakaran keude saat menagih utang sabu.

Meski sebelumnya dituntut jaksa lima tahun penjara, terdakwa justru divonis enam tahun penjara karena dinilai melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terakhir terhadapnya di PN Lhoksukon, Selasa, 3 Februari 2026.

Sidang tersebut dipimpin Yusmadi didampingi dua hakim anggota Muhammad Andri Fauzan Lubis dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang itu, Aulia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan senjata api serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

Atas perbuatannya, Edi Junaidi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Polres Aceh Utara Imbau Pengguna Jalan Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Sambut Ramadhan

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aulia SH, dalam sidang tuntutan di PN Lhoksukon, menuntut Edi Junaidi dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata api tanpa hak, serta Pasal 308 ayat (1) KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Satu pucuk senjata api jenis pistol dan enam butir amunisi dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lain, Masrizal.

Terdakwa Satu Lagi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedangkan Masrizal yang membeli senpi rakitan tersebut disidangkan secara terpisah divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Blok Migas Meuseuraya di Daratan Aceh akan Segera Dilelang ke Investor

Sebelumnya Jaksa menuntut Masrizal dua tahun penjara.

Untuk barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah bernomor polisi BL 3988 KBC beserta BPKB dikembalikan kepada terdakwa.

Adapun satu buah mancis dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada November 2023, saat Masrizal membeli senjata api rakitan jenis revolver dari seorang buronan bernama Rahmat Iwan (DPO) di Kerinci, Jambi, seharga Rp1,5 juta, lengkap dengan delapan butir amunisi.

Senjata tersebut kemudian dibawa ke Aceh dan disimpan di belakang rumah orang tua Edi Junaidi di Desa Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron.

Baca juga: VIDEO Israel Kembali Serang Gaza, Ujian Nyata Bagi Board of Peace

Pada Juli 2024, Masrizal menitipkan senjata tersebut kepada Edi saat hendak berangkat ke Meulaboh.

Perkara ini kemudian berlanjut pada 6 April 2025, ketika Edi diminta rekannya, Si Wen, untuk mencarikan sabu seberat lima gram.

Edi lalu menghubungi Adam Jordan, yang meneruskan permintaan tersebut kepada Suhaimi. Setelah uang Rp2 juta dikirim, barang haram itu tidak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, Edi bersama Adam mendatangi rumah Suhaimi di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, pada dini hari.

Karena tidak mendapat respons, Edi sempat mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya dan menawarkan kepada Adam untuk dibawa, namun ditolak.

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian kembali ke lokasi dan membakar sebuah keude kosong di depan rumah Suhaimi menggunakan botol berisi Pertalite.

Akibat aksi pembakaran tersebut, keude mengalami kerusakan berat dan korban mengalami kerugian material sekitar Rp250 juta.

Majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.